Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Korban tewas akibat aksi balap liar di Jalan Ibnu Sina Lingkar Dalam Selatan, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, kembali bertambah.
Setelah satu pelajar meninggal di lokasi kejadian, satu korban lainnya yang sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Ulin Banjarmasin akhirnya juga dinyatakan meninggal dunia, Jumat (16/1/2026).
Korban terakhir yang meninggal dunia diketahui berinisial M AKB (24), pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam DA 6581 PBE.
Ia sebelumnya terlibat kecelakaan hebat dengan sepeda motor Honda Vario DA 3039 WS yang dikendarai NHT (15), seorang pelajar, pada Kamis (15/1/2026) petang sekitar pukul 18.15
Wita.
Dalam insiden tersebut, NHT dinyatakan meninggal dunia lebih dahulu setibanya di IGD RSUD Ulin Banjarmasin akibat luka berat dan kondisi tidak sadarkan diri. Sementara M AKB sempat mendapatkan perawatan medis selama kurang lebih lima jam sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Denny Maulana Saputra melalui Kanit Laka Ipda Donny menjelaskan, kecelakaan maut itu bermula saat sepeda motor Honda Beat yang dikendarai M AKB melaju dengan kecepatan tinggi dari arah berlawanan dan masuk ke jalur pengendara Honda Vario.
“Pengendara Honda Beat melaju kencang, kemudian oleng ke kanan hingga masuk ke lajur berlawanan arah dan menabrak sepeda motor Honda Vario,” jelas Ipda Donny.
Akibat benturan keras tersebut, kedua pengendara mengalami luka serius. M AKB mengalami luka robek di pelipis mata kanan, luka robek di kaki kiri, lecet pada paha kanan, serta mengeluarkan darah dari hidung dan telinga. Sedangkan penumpang Honda Beat berinisial AB (15) mengalami sakit di bagian kepala dan masih menjalani perawatan medis.
Dengan meninggalnya M AKB, jumlah korban tewas dalam kecelakaan yang diduga kuat dipicu aksi balap liar tersebut menjadi dua orang.
Pihak kepolisian kembali mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, khususnya di luar rumah. “Anak di bawah umur seharusnya tidak diizinkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat dan sangat berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Ipda Donny.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya