Korban Arisan Bodong juga Melapor ke Mapolresta Banjarmasin

ARISAN LAGI-Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi saat menjelaskan kasus pengaduan arisan online namun dengan tersangka berbeda berinisial FNF bakal dijerat hukum, Senin (21/2/2022).(foto:sum/brt).

Banjarmasin, BARITO – Kedatangan para korban dugaan penipuan tersangka arisan online berinisial RAS (24) ke Mapolresta Banjarmasin dengan kerugian diduga miliaran , Polresta Banjarmasin juga menerima pengaduan arisan bodong dengan terduga pelaku atau terlapor inisial FNF alias Lulu. Pelapor sendiri berjumlah sebanyak 28 orang yang disinyalir para korban.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi mengatakan, pihaknya baru saja menerima pengaduan tersebut. Sementara untuk kerugian belum bisa ditaksir karena masih dipelajari kasusnya.
“Jadi tadi siang saya didatangi beberapa orang mengadukan arisan bodong, namun dengan terlapor yang berbeda, “sebut Alfian sambil memperlihatkan tumpukan berkas laporan.

Selanjutnya pihaknya akan melakukan panggilan dan bila tidak diindahkan akan ditangkap. Ironisnya pelaku ini pernah kesandung kasus yang sama, karena dimediasi oleh korbannya yang meminta uang kembali. Namun rupanya terlapor tidak jera juga dan bakal berhadapan dengan hukum.

Terkait apakah kasus ini kembali mediasi, Alfian menyatakan tergantung hasil penyidikan terhadap pelaku. Dan bila diteruskan maka kasusnya akan disamakan penanganannya seperti kasus arisan online RAS alias Ame.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul