Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalsel dan Banjarmasin mengapresiasi keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Erick Thohir, mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, Selasa (23/9/2025) di Media Center Kemenpora, Jakarta.
Wakil Ketua Umum II KONI Kalsel, Gusti Perdana Kesuma, menilai langkah Kemenpora RI tersebut sangat tepat. Mengigat, banyak poin dalam aturan itu yang bertentangan dengan Undang-Undang Keolahragaan.
“Jika Permenpora 14/2024 itu berlaku, maka dana hibah ke KONI tidak bisa digunakan untuk menggaji staf KONI. Ini jelas akan menghambat jalannya organisasi,” jelas Gusti Perdana Kusuma.
Sementara itu, Ketua KONI Kota Banjarmasin, H Hermansyah melalui Sekretaris KONI Kota Banjarmasin, Arif Rahman Hakim, juga memberikan tanggapan serupa. Ia menganggap keputusan pemerintah mencabut aturan tersebut menunjukkan keberpihakan nyata terhadap pengembangan olahraga di daerah.
“Berbicara olahraga bukan hanya soal peran atlet dan pelatih, tetapi juga pengurus di dalamnya. Kami menyambut baik keputusan pemerintah ini dan berharap semakin banyak kebijakan yang pro terhadap pengembangan olahraga di daerah, khususnya di Banjarmasin. Intinya, semua ini demi kebaikan dan kemajuan olahraga di Indonesia,” tegas Arif.
Dengan dicabutnya Permenpora Nomor 14/2024, harapan baru muncul bagi insan olahraga nasional. “Kebijakan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, KONI, dan masyarakat olahraga demi terciptanya pembinaan prestasi yang lebih baik di masa depan,” ucapnya.
Penulis: Tolah
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya