Komplotan Spesialis Pencuri Uang di Jok Sepeda Motor Dibekuk di Kaltim

PELAKU CURAT-Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra didampingi Kanit Reskrim Ipda Wisnu Prasetyo saat memperlihatkan barbuk pelaku curat uang di jok sepeda motor, Selasa (19/10/2021). (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITO – Komplotan spesialis pencuri uang lintas Kalimantan di jok sepeda motor di Sungai Andai Banjarmasin Utara diringkus pihak kepolisian, Selasa (19/10/2021). Mereka adalah IW (39) dan KN (50), karena mau kabur kakinya ditembak polisi saat diringkus di Kabupaten Paser Kaltim.

IW merupakan warga Jalan Cemara Ujung Kelurahan Sungai Miai Banjarmasin Utara dan KN warga Sekumpul Martapura Kabupaten Banjar. Mereka ini diciduk Resmob pelaku spesialis Polda Kalsel dan Timsus Polresta Banjarmasin.

Bermula saat korban mengambil uang dari bank di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Barat. Lalu uang itu disimpan di jok sepeda motor dan rencana mau dipakai korban untuk beli mobil.

Setelah bertemu dengan pemilik mobil, korban tidak memgetahui ada yang memantaunya. Korban masuk ke dalam rumah, saat itu pelaku beraksi dengan tangan mencongkel jok dan menggasak uang di dalam plastik tersebut, Rabu, (17/8/2021) pagi sekitar pukul 11.00 Wita.

Korban seorang pensiunan PNS itu pun kaget uangnya lenyap begitu saja tanpa ada yang mengetahui, dia lun lapor polisi atas kejadian tersebut. Kemudian setelah dilidik tim gabungan dibantu adanya CCTV milik warga berhasil merekam aksi pelaku di Jalan Sungai Andai Blok Anggrek Raya tersebut.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra mengatakan, pencuri menggasak uang
sebesar Rp50juta milik korban yang ditaruh dalam jok sepeda motor. Hal
itu dilakukan empat orang pelaku, namun dua tersangka lainnya kini
mendekam di sel Polsek Paser.

Karena dua lainnya itu terjerat kasus kejahatan lainnya yakni Yanto (43) dan Sugeng (49). Sedangka IW sendiri merupakan residivis tiga kali curat nasabah bank. ‘”Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, “pungkas Kompol Indra.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul