Kompak Edarkan Sabu, Dua Saudara Ipar Diamankan Jajaran Subdit2 Ditresnarkoba Polda Kalsel

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Jajaran Subdit2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel kembali  mengungkap peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 3,33 gram, Rabu (7/4/2021 ) pukul 21.58 Wita

Langsung dikomando Kasubdit baru AKBP Ridwan Raja Dewa, petugas mengamankan dua orang tersangka, pertama berinisial M (38) warga Jalan Hikmah Banua, Gang Radi Asri Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Satu lagi tersangka berinisial S (35), warga Jalan Kelayan B, Gang Cempaka, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit2 AKBP Ridwan Raja Dewa mengatakan, penangkapan atas kedua tersangka diawali dari informasi yang diterima petugas tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.

Petugas langsung merespon informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan selanjutnya menggerebek rumah tersangka M di Jalan Hikmah Banua, Gang Radi Asri Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin”terang Kasubdit2 saat press release di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel, Jumat (9/4/2021).

Dan benar, hasilnya petugas mendapati dua paket sabu total seberat 3,33 gram yang disembunyikan M di rumahnya.

“M sempat mau menghilangkan barang bukti, tapiberhasil kami dobrak sehingga tidak sempat. disembunyikan disiku lemari kaca di rumahnya,”ujar mantan Wakapolres Bangka  ini .

Selain sabu seberat 3,33 gram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari M, termasuk kertas timah dari bungkus rokok, sedotan plastik, satu pak plastik klip, timbangan digital, kartu ATM, resi transfer, smartphone beserta simcardnya dan satu tas ransel.

Tak berhenti sampai di situ, petugas selanjutnya melakukan pengembangan.

M mengaku  sabu yang dimilikinya didapatkan dari tersangka S yang tak lain  saudara iparnya sendiri.

Dari situ, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan S di rumahnya, Jalan Kelayan B, Gang Cempaka, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dikonfrontasi dengan pengakuan M, S juga akhirnya mengakui kepada petugas bahwa sabu yang dikuasai M memang dibeli darinya.

Dari tersangka S, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yaitu buku tabungan, kartu ATM, smartphone beserta simcardnya dan uang tunai senilai Rp 5,2 juta.

S mengakui uang tunai Rp 5,2 juta itu adalah sisa penjualan sabu,” kata AKBP Ridwan.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel, tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengingatkan tentang dampak dan bahaya narkotika, AKBP Ridwan mengimbau masyarakat Kalsel untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika.

“Kepada masyarakat, apabila mendapatkan informasi bisa disampaikan ke pihak kepolisian agar dilakukan penyelidikan. Tanpa dukungan masyarakat, upaya kami tentu belum maksimal. Kita bersama-sama komitmen memberantas narkotika khususnya di Wilayah Hukum Polda Kalsel,” imbaunya

Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment