Komisi IV Konsultasikan Sistem Zonasi yang Diterapkan BPJS

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – DPRD Kalimantan Selatan melalui Komisi IV membidangi kesehatan, dari tanggal 13-15 Desember bertolak ke Jakarta melakukan konsultasi penerapan Sistem Zonasi untuk rujukan-rujukan pasien kepada rumah sakit yang dikeluarkan pihak BJPS.

Konsultasi itu ke Kementerian Kesehatan RI, untuk mengetahui apakah Sistem Zonasi itu sudah disepakati dengan pihak kementerian tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Komisi IV Yazidie Fauzy kepada Barito Post, Kamis (13/12) di Banjarmasin.
“Kami konsultasi ke Kementerian Kesehatan terkait rujukan-rujukan pasien kepada rumah sakit yang dikeluarkan pihak BPJS,” ujar Yazidie.

Konsultasi tersebut, lanjut Yazidie, setelah kami mendapatkan informasi dari pihak terkait, bahwa BPJS menerapkan sistem zonasi. Artinya pasien-pasien yang dirujuk ke rumah sakit itu berdasarkan zonasinya.
Politisi PKB ini mencontohkan, misalnya di daerah Hulu Sungai, itu mereka akan merujuk pasien ke rumah sakit yang ada di sekitar Hulu Sungai.

Yang jadi persoalan, imbuhnya, kalau ternyata di rumah sakit itu misalnya pasien tidak bisa ditangani karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) maupun peralatan penunjangnya, maka seyogyanya pasien itu dirujuk ke rumah sakit yang kelasnya atau tipenya lebih tinggi.

“Misalnya dari rumah sakit tipe C ke tipe B dan seterusnya. Ini yang ingin kita perjelas di Kementerian Kesehatan,” sebutnya.

Mantan Ketua KNPI Kalsel ini juga mempertanyakan, apakah sistem zonasi ini sudah disepakati dengan pihak Kementerian Kesehatan atau BPJS menerapkan sepihak saja.

Dengan sistem zonasi ini apakah merugikan pasien? Tegas dinyatakan Yazidie merugikan pasien bahkan rumah sakit itu sendiri.

“Iya dong, kasihan pasien, kemudian juga rumah sakit, karena dengan zonasi ini bisa saja rumah sakit dengan tipe yang sama tidak kebagian pasien,” tukasnya.

Ia mencontohkan lagi, misalnya rumah sakit itu sama-sama tipe B, umpamanya di Banjarmasin, RS Ansari Saleh dengan RSGM, pada saat RSGM diluar zonasi yang ditetapkan BPJS, maka tidak dapat pasien, karena yang dapat pasien hanya rumah sakit yang masuk zonasi itu.

“Sistem zonasi ini kita maksud jangan sampai membuat ada rumah sakit yang kekurangan pasien, begitu juga pasien jangan sampai dirugikan,” sentilnya.

Yazidie pun kembali mempertanyakan, apakah sistem zonasi ini semua pihak diuntungkan atau malah sebaliknya merugikan semua pihak, terutama pasien dan rumah sakit.sop

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment