Komisi III Sinkronisasi Program Pembangunan Daerah ke Ditjen SDA KemenPUPR

by admin
0 comment 2 minutes read

Jakarta, BARITO – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Komisi III membidangi infrastruktur dan pembangunan melakukan Sinkronisasi Program Infrastruktur Pembangunan Daerah ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta pada Senin (5/4/2021).

Sinkronisasi bertempat di Gedung Ditjen SDA Kementerian PUPR lantai I Jakarta Selatan terkait pengendalian banjir di Kalsel termasuk Bendungan Riam Kiwa dan Kusan Kabupaten Tanah Bumbu serta rencana bendungan di Kabupaten Tabalong.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Sahrujani didampingi Balai Wilayah Sungai (BWS) II Kalsel Selo dan Dinas PUPR Kalsel Hery Ade Permana, yang diterima Kasubdit Wilayah I Direktorat Bendungan dan Danau Ir Matios Tangyong, MT.

Sahrujani melalui rilisnya mengungkapkan kunjungan kerja ke Ditjen SDA Kementerian PUPR di Jakarta ini berawal dari sinkronisasi program dengan kabupaten, maka pihaknya di Komisi III kemudian menindaklanjuti dengan menyampaikannya ke Ditjen SDA Kementerian PUPR.

Lebih lanjut politisi Golkar ini menuturkan dalam pengendalian banjir di Kalsel sudah dalam kegiatan program Kementerian PUPR yakni Bendungan Riam Kiwa dan Bendungan Kusan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sahrujani menuturkan Riam Kiwa adalah kawasan hutan lindung yang dipegang oleh Kementerian LHK, sehingga ada proses yang harus diselesaikan. Namun ada permasalahan di lapangan bahwa indikasi lahan di kawasan Riam Kiwa adalah tanah hak milik adat, sehingga pemerintah pusat berupaya agar dapat berjalan dengan tidak mengesampingkan permasalahan di masyarakat.

“Pada dasarnya pelaksanaan sudah siap, baik administrasi maupun di lapangan,” terangnya.

Dikatakannya administrasi sudah siap dan minggu ini akan keluar revisi dengan koordinasi melalui BWS II Kalsel, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten terkait penanganan dampak sosialnya.

“Bendungan Riam Kiwa dalam program pusat harus selesai tahun 2024,” sebutnya.

Untuk di Kabupaten Tabalong, imbuhnya sebenarnya ada usulan yaitu di Kecamatan Jaro, tapi merupakan embung kalau di tingkatkan menjadi bendungan ada parameter yang berubah dan proses yang lama, sedangkan posisi Jaro berada di tengah kawasan hutan lindung, yang otomatis nanti akan membabat hutan lindung, tentu akan memakan proses lagi untuk perubahan status kawasan hutan lindung.

“Kalau embung, desainnya sudah siap tahun depan dan siap dikerjakan dengan volume 300.000 kubik, yang secara fungsi akan langsung menerima manfaatnya,” ujarnya.

Sementara di Kabupaten Hulu Sungai Tengah rencananya akan dibangun Bendungan Pancur Hanau, sedangkan di Kabupaten Tabalong memang hanya bisa untuk dibangun embung.

Dari hasil singkronisasi ditegas Sahrujani, pihaknya apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap Kalsel, karena itu kami di Komisi III berharap untuk tim appresal dipilih dari lokal, sehingga memahami kondisi di lapangan. Selanjutnya untuk bendungan Riam Kiwa disatu sisi kawasan hutan lindung dan disatu sisi adalah tanah ulayat agar jangan sampai itu merugikan masyarakat.

Sahrujani juga mengharapkan kepada pemerintah daerah agar jangan ada lagi izin-izin penggunaan lahan disekitar lokasi bendungan, kemudian BWS II Kalsel agar sinkronisasi dengan pemerintah daerah terkait tata ruang, sehingga tidak berbenturan, sedangkan untuk Kabupaten Balangan ada kajian bendungan agar nanti direview kembali oleh BWS II Kalsel.

Rilis/Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment