Pelaihari, BARITOPOST.CO.ID – Komisi III DPRD Tanah Laut (Tala) bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) berencana memanggil ulang pihak Koperasi Karyawan Dharma Henwa (DH). Pemanggilan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan persoalan internal, termasuk status ‘vakum’ koperasi dan laporan utang piutang dari masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Tala, Yusuf, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas.
“Bersama Kepala Diskumdag, kami sepakat akan bersurat kembali. Jika masih tidak hadir, kami akan turun langsung ke lapangan,” ujarnya.
Sikap tegas ini diambil karena dua persoalan utama, pertama dugaan tidak adanya Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang wajib dilakukan setiap tahun, kemudian adanya pengaduan masyarakat mengenai utang piutang yang belum terselesaikan.
“Rapat anggota tahunan itu wajib dilakukan. Selain itu, aduan masyarakat soal utang piutang juga harus diselesaikan, baik lewat jalur administratif maupun hukum,” tegas Yusuf.
Sementara itu, Staf Bidang Koperasi Diskumdag Tala, Firman Septian, menuturkan pihaknya menemukan kejanggalan terkait informasi bahwa koperasi telah ‘divakumkan’. Menurutnya, status tersebut harus dikaji karena koperasi tidak dapat dinonaktifkan secara sepihak tanpa mekanisme resmi, seperti Rapat Anggota.
“Informasi itu masih perlu kami verifikasi. Kami siap turun bersama dewan untuk memastikan regulasi dan penyelesaian masalah ini berjalan sesuai aturan,” imbuh Firman.
Salah satu warga, Solihin (Pemilik Toko BBC), berharap DPRD dapat membantu mencarikan solusi. “Kami berharap ada kejelasan dan pihak terkait bisa bertanggung jawab atas uang kami,” ujarnya. (ardian)
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya