Komisi II DPRD Kalsel Tegaskan Penetapan Pajak Air Permukaan Mengacu Kualifikasi Tipe II

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi pimpin RDP bahas keberatan PT Darma Henwa terkait penetapan tarif Pajak Air Permukaan (PAP).(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk merespon keberatan yang diajukan PT Darma Henwa terkait penetapan tarif Pajak Air Permukaan (PAP).

Pasalnya, PT Darma Henwa menilai air permukaan yang mereka manfaatkan seharusnya masuk kualifikasi tipe IV dengan alasan kualitas air tidak layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Namun klaim perusahaan itu ditepis Komisi II DPRD Kalsel yang menggelar RDP itu bersama Bapenda, UPPD Pelaihari dan sejumlah pihak terkait Pajak Air Permukaan (PAP) yang berlangsung di ruang rapat Komisi II Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Senin (15/12/2025).

Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi yang pimpin RDP menjelaskan klaim tersebut telah dikaji bersama Bapenda selaku instansi pemungut pajak dan berdasarkan ketentuan yang berlaku bahwa penarikan Pajak Air Permukaan telah dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.

“Pihak perusahaan menyampaikan air permukaan yang dimanfaatkan termasuk tipe IV. Namun berdasarkan penjelasan Bapenda dan regulasi yang ada bahwa kualifikasi air yang digunakan justru masuk tipe II,” ujar Yani Helmi.

Politisi Golkar ini menegaskan setelah ditelusuri lebih lanjut tidak ditemukan dasar regulasi yang mengatur kualifikasi air permukaan pada tipe IV, karena itu seluruh pemanfaatan air permukaan oleh wajib pajak masih mengacu pada kualifikasi tipe II.

“Faktanya sekitar 99 persen wajib pajak air permukaan menggunakan kualifikasi tipe II. Tidak ada klasifikasi tipe IV. Klaim tersebut otomatis gugur, kecuali ada perubahan regulasi di tingkat pusat,” tegasnya.

Namun Komisi II DPRD Kalsel mempersilakan pihak perusahaan mengajukan keberatannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai instansi yang berwenang menyusun regulasi.

“Melalui RDP ini kami ingin memastikan langkah Pemerintah Provinsi Kalsel sudah tepat dan sesuai regulasi. Penetapan kualifikasi air tipe II juga telah diperkuat melalui Peraturan Gubernur,” tambahnya.

Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel H Jahrian menekankan air dengan tingkat keasaman tertentu tetap dapat dimanfaatkan selama diolah dengan metode yang tepat. Menurutnya, tersedia berbagai teknik pengolahan air untuk meningkatkan kualitasnya.

“Pengolahan bisa dilakukan dengan pengapuran, penggunaan zeolit, ijuk, maupun arang sebagai media penyaring. Jadi tidak tepat jika air langsung dianggap hanya layak pada kualitas tertentu. Semua air bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya jika dikelola dengan benar,” pungkas Jahrian.

 

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Gulat Kalsel Sedang Latihan di Turki, Persiapan Babak Kualifikasi PON

Sikapi Pembatalan Guru Besar, DPRD Kalsel Akan Undang Rektorat ULM

Sistem Pergudangan dan Cold Storage Upaya Perkuat Ketahanan Pangan Daerah