Komisi II DPRD Kalsel Janji Akan Tindaklanjuti Polemik Dana Rp4,7 Triliun Parkir di Bank Kalsel

Pimpinan Komisi II DPRD Kalsel menyampaikan keterangan pers terkait polemik dana parkir Rp4,7 triliun milik Pemprov Kalsel di Bank Kalsel

Surabaya, BARITOPOST.CO.ID – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berjanji akan menindaklanjuti polemik adanya dana milik Pemerintah Provinsi Kalsel sebesar Rp4,7 triliun yang parkir atau mengendap di Bank Kalsel.

Tindaklanjut terhadap polemik dana triliunan rupiah itu akan dilakukan oleh komisi membidangi ekonomi dan keuangan ini dengan langkah konkret serta transparan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi yang memimpin kunjungan kerja bersama Bank Kalsel ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur pada Rabu (5/11/2025).

Dikesempatan itu Yani Helmi menegaskan Komisi II DPRD Kalsel tidak tinggal diam dan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan langkah konkret serta transparan.

“Komisi II DPRD Kalsel berencana akan memanggil kembali pihak BPKAD untuk menjelaskan secara komprehensif masalah ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan utuh,” ujarnya.

Ia menjelaskan pembahasan mendalam akan dilakukan agar tidak muncul kesalahpahaman publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Mudah-mudahan dalam kesempatan berikutnya kita bisa bertemu dan berdiskusi lebih mendalam mengenai hal ini, sehingga semuanya menjadi terang,” harapnya.

Politisi Golkar ini melanjutkan dana yang disebut mengendap tersebut bukan merupakan permasalahan hukum melainkan kesalahan teknis dalam penginputan golongan nasabah.

“Tidak ada pelanggaran regulasi atau aturan hukum yang mengakibatkan Bank Kalsel terkena sanksi oleh OJK atau Bank Indonesia. Persoalan ini pun sudah diklarifikasi ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dan hasilnya dinyatakan clear,” tegasnya.

Disebutkannya total dana atas nama Pemerintah Provinsi Kalsel saat ini sekitar Rp4,7 triliun dan dana tersebut sepenuhnya masih tersimpan dengan aman di Bank Kalsel dan siap digunakan untuk mendukung pembiayaan program strategis daerah.

“Kalaupun nanti ada sisa atau SILPA secara otomatis akan dialokasikan kembali pada tahun anggaran 2026 sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Menutup pertemuan tersebut, Yani Helmi menegaskan komitmen Komisi II DPRD Kalsel dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap keuangan daerah.

“Kami tidak berdiam diri. Dimana pun dan kapan pun, kami akan terus melaksanakan tugas untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Ombudsman Kalsel Minta Perbaikan Sikap Layanan di Kelurahan

Mafia Migas Penyebab Kelangkaan BBM di Sejumlah Daerah Termasuk Banjarmasin

Cinépolis Buka Bioskop Pertama di Kabupaten Banjar, Hadirkan Pengalaman Menonton Kelas Dunia di Mall The Galeria