Komisi II DPRD Kalsel Akan Siapkan Perda Pajak Yang Lebih Ramah Masyarakat

STUDI KOMPARASI-Rombongan Komisi II DPRD Provinsi Kalsel kunjungan kerja DPRD Provinsi Jatim untuk studi komparasi menggali informasi dan rumusan terkait perpajakan.(foto : humasdprdkalsel)

Surabaya, BARITOPOST.CO.ID – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur untuk studi komparasi terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Bidang Ekonomi dan Keuangan, khususnya di sektor perpajakan pada Senin (5/1/2026).

Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi bersama rombongan diterima diterima oleh Suntono selaku Protokol DPRD Provinsi Jawa Timur bersama jajaran terkait.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi menjelaskan kunjungan kerja ini bertujuan untuk menggali referensi dan masukan dalam merumuskan kebijakan perpajakan daerah yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat.

Menurutnya, berbagai dinamika dan keluhan masyarakat terkait perpajakan perlu dijawab melalui regulasi yang tepat, tidak memberatkan, namun tetap mampu menjaga kemandirian fiskal daerah.

“Pada tahun ini kami merencanakan perubahan Perda terkait pajak dan retribusi yang diagendakan pada 2026,” ujar Yani Helmi.

Lanjutnya kami juga ingin memastikan kebijakan perpajakan ke depan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya pelaku usaha dan wajib pajak, tanpa mengesampingkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

“Kami perlu belajar dari daerah lain yang telah memiliki pengalaman dan inovasi kebijakan,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Kalsel mendalami berbagai kebijakan perpajakan daerah yang diterapkan di Provinsi Jawa Timur.

Pembahasan meliputi dasar penyusunan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, mekanisme pemungutan pajak, strategi intensifikasi dan ekstensifikasi hingga pemanfaatan sistem digital dalam pelayanan dan pengelolaan perpajakan.

Diskusi juga menyoroti peran DPRD dalam fungsi legislasi dan pengawasan agar kebijakan perpajakan dapat berjalan secara transparan, akuntabel serta memberikan kemudahan bagi masyarakat. Selain itu turut dibahas strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan persuasif, penyederhanaan administrasi dan sosialisasi yang berkelanjutan.

Komisi II DPRD Kalsel menegaskan kebijakan perpajakan daerah tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta menjaga iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.

 

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Komisi III DPRD Kalsel Koordinasi ke PKP RI Dorong Penguatan Program Perumahan Rakyat

Raih Hajj Banking Award BPKH 2025, Bank Muamalat Dukung Program Layanan Haji

Melayani dengan Hati, ESG PNM Tumbuh Bersama Ibu-Ibu Pelaku Usaha Lokal