Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret nama tokoh publik Kalimantan Selatan, Aspihani Ideris, memasuki babak baru. Ketua Penegakan Profesi Advokat, H Abdulah M Saleh, SH menyatakan siap melaporkan Ketua P3HI Kalsel tersebut ke Polda Kalimantan Selatan.
“Dalam waktu dekat saya akan mendatangi Polda Kalsel untuk melaporkan Aspihani. Kami juga akan berkoordinasi dengan rekan-rekan advokat lainnya. Bila memang benar terjadi, ini mencoreng profesi advokat,” tegas Abdulah kepada wartawan, Senin (14//7).
Abdulah mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama dirinya menyoal keabsahan ijazah Aspihani. Sebelumnya, ia pernah menggugat Aspihani ke Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan materi serupa. Kali ini, ia menegaskan, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah pidana.
“Kalau benar terbukti memalsukan ijazah, ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara. Tinggal aparat penegak hukum menindaklanjuti dan meminta keterangan resmi dari universitas terkait,” ujar Abdulah.
Menurutnya, penting ditelusuri apakah ijazah tersebut dicetak sendiri atau dibeli. Jika dicetak sendiri, maka jelas unsur pemalsuan terpenuhi.
Lebih lanjut, Ketua DPC Peradi versi Dr.Juniver Girsang ini juga menyoroti peran institusi yang selama ini menerima dan menggunakan dokumen tersebut. Ia menyebut seharusnya Pengadilan Tinggi (PT), Pengadilan Negeri (PN), serta Universitas Islam Kalimantan (Uniska) sebagai tempat Aspihani mengajar, turut mengambil sikap tegas.
“SK Advokat di PT harus dicabut jika memang terbukti palsu. Demikian juga pihak Uniska harus menyetop aktivitas mengajarnya. Apa gunanya kita mengaku advokat jika dasar akademiknya bermasalah? ,” katanya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Provinsi Kalimantan Selatan telah mengajukan permohonan verifikasi ijazah Aspihani ke Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang. Permohonan ini diajukan secara resmi pada 5 Juli 2025.
Hasilnya, Undar Jombang mengeluarkan surat resmi dengan nomor 688/B/Undar/VII/2025 yang menyatakan bahwa nama Aspihani tidak ditemukan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), buku induk Fakultas Hukum, maupun data penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2006/2007.
“Nama Aspihani dengan NPM 06107739 tidak tercatat di data akademik Universitas Darul Ulum,” ungkap Sekretaris DPD ARUN Kalsel, M. Hafidz Halim, S.H., yang menerima surat klarifikasi tersebut langsung dari pihak kampus pada Sabtu (6/7) lalu.
Hafidz menambahkan, pihak universitas juga menyatakan tidak bertanggung jawab atas segala konsekuensi hukum dan sosial yang timbul dari penggunaan ijazah tersebut.
“Langkah ini kami ambil demi menjaga integritas hukum dan profesi di Kalimantan Selatan. Tidak ada motif politik, ini murni penegakan akuntabilitas dan profesionalisme,” ujar Ketua DPD ARUN Kalsel, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H.
Dalam permohonan verifikasi yang disampaikan, ARUN juga melampirkan data ijazah S1 Hukum Aspihani bernomor 1010567 yang disebut-sebut diterbitkan pada 5 Agustus 2010 dan ditandatangani oleh Rektor H. Lukman Hakim Musta’in.
Selain itu, Aspihani juga diketahui mencantumkan riwayat akademik dari sejumlah kampus lain seperti Universitas Islam Malang dan UTIRA IBEK Jakarta.
Kini, dengan keluarnya surat resmi dari Universitas Darul Ulum Jombang, sorotan publik beralih pada langkah selanjutnya dari institusi hukum dan akademik yang berkaitan dengan Aspihani, termasuk P3HI, lembaga pengadilan, dan institusi pendidikan tempat ia mengajar.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya