Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Polsek Liang Anggang menetapkan 8 orang guru dan Kepala Sekolah (Kepsek) sebagai tersangka atas kasus tewasnya MA (11), siswa SD UPTD Ujung Baru, Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Selain guru dan Kepsek, Polsek Liang Anggang juga menetapkan 4 orang karyawan dan 1 orang pihak manajemen taman rekreasi air The Brezee Water Park sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LKBH PGRI Kalsel, Drs. H. Mukhlis Takwin, S.H., M.H., menyampaikan agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, guru yang mendampingi kegiatan itu berhak atas perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Kami dari Pengurus LKBH PGRI Provinsi Kalsel menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas musibah meninggalnya salah satu peserta didik. Peristiwa ini adalah tragedi yang tidak diinginkan siapa pun. Kami turut menyampaikan doa serta duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).
Menurutnya, guru adalah pendidik, bukan kriminal. Dalam melaksanakan tugas, guru bertujuan mendidik dan memberikan pengalaman belajar yang bermanfaat bagi peserta didik. “Peristiwa ini adalah musibah, bukan tindak pidana yang direncanakan. Tugas guru adalah mendidik, bukan pelaku kriminal,” tegas Mukhlis.
“Oleh karena itu, kriminalisasi terhadap guru justru akan menimbulkan ketakutan dan menghambat kegiatan pendidikan di masa mendatang,” imbuhnya.
Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi yang menyeluruh, objektif, dan transparan. Termasuk menilai standar keamanan fasilitas, standar operasional kolam renang yang dikelola pihak pengelola, serta faktor lain di luar kendali guru.
“Pemerintah dan pemangku kepentingan pendidikan perlu memastikan adanya perlindungan hukum dan jaminan keselamatan kerja bagi guru dalam melaksanakan tugas. Guru tidak boleh menjadi pihak yang paling mudah disalahkan dalam setiap insiden di luar kendali,” jelasnya.
Terakhir, ia berharap agar penyelesaian kasus ini dilakukan secara berkeadilan, proporsional, dan mengedepankan rasa kemanusiaan. Menurutnya, solusi yang diambil tidak hanya menghukum individu, tetapi juga harus memperkuat sistem keamanan dan perlindungan dalam kegiatan pembelajaran.
“Kami mengajak seluruh pihak menjadikan musibah ini sebagai pembelajaran berharga untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, dan tata kelola kegiatan pendidikan yang lebih baik di masa mendatang,” tandasnya.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (9/6/2025). Saat itu sekolah merayakan kelulusan di taman rekreasi air The Brezee Water Park, Jalan Lingkar Utara, Landasan Ulin, Banjarbaru.
Korban bersama 25 pelajar sekolah dasar lainnya mengikuti kegiatan rekreasi bersama kepala sekolah dan guru pendamping. Namun, korban tenggelam di kolam sedalam 1,6 meter. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Idaman Banjarbaru, tetapi meninggal dunia dalam perjalanan.
Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya