Banjarmasin, BARITO – Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya menuntut terdakwa korupsi angsuran dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP), Marniyati selama 22 bulan penjara.
Terdakwa yang juga ketua kelompok yang tugasnya menerima pembayaran
anggota Simpan Pinjam Perempuan (SPP) ini oleh jaksa juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp206.300.000, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka kurungannya bertambah selama 3 bulan.
Menurut jaksa Iwan Budi Susilo SH, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
Atas tuntutan tersebut terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual ini cuma bisa mengatakan ya.
“Anda punya hak untuk mengajukan pembelaan. Silahkan tulis atau hubungi penasehat hukum saudara,” ujar ketua majelis hakim Daru Swastika.
JPU Iwan Budi Susilo SH, dalam nota dakwaan, memaparkan kejadian sekitar tahun 2015-2016.
Dimana berdasarkan hasil rapat anggota kelompok mawar terdakwa ditunjuk langsung anggota sebagai ketua berdasarkan kesepakatan bersama antara masing-masing anggota kelompok SPP
Terdakwa sebagai penerima pembayaran kegiatan SPP PNPM-PM dari 5 kelompok untuk kemudian disetorkan kepada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin.
Bahwa dari jumlah angsuran yang diterima terdakwa dari anggota kelompok SPP sejumlah Rp452.750.000, namun yang disetorkan oleh terdakwa kepada UPK hanya Rp246.450.000. Atau terdapat selisih yang menimbulkan kerugian negara cq keuangan Desa Teluk Haur Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin sebesar Rp206.300.000.
Hal itu sesuai hasil pemeriksaan insvestigatif BPK RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penyelewengan dana pembayaran angsuran anggota kelompok SPP dalam kegiatan PNPM-MP Desa Teluk Haur Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin No 11/LHP/XXI/07/2020 tanggal 1 Juli 2020.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius