Ketua Hiswana Migas Kalsel : Tindak Tegas Pelaku Jual Beli Kartu Kendali LPG 3 Kg

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kalimantan Selatan H. Saibani meminta, aparat berwenang untuk menindak tegas pelaku jual beli Kartu Kendali LPG 3 Kg. “Ya, harus ditindak tegas lah pelaku yang menjual belikan Kartu Kendali LPG 3 Kg,” tandas H Saibani dalam Sosialisasi Proses Distribusi BBM & LPG di Kalimantan Selatan.

Ia memastikan, Hiswana Migas mendukung penuh upaya Pertamina dan Pemko Banjarmasin jika memberlakukan sanksi, bahkan hukuman Tipiring bagi pangkalan yang ‘nakal’.

“Tidak ada rumusnya LPG 3 kg dijual di tingkat eceran atau warung dan kios. LPG 3 kg bukan untuk dijual lagi. Bahkan, saya mendengar, kartu kendali LPG 3kg itu diperjualbelikan,” ucap pengusaha perminyakan ternama ini.

Untuk itu, Ia berharap agar Pemko Banjarmasin diback up Hiswana Migas dan Pertamina serta instansi lainnya untuk konsisten dalam penegakkan terhadap pelaku jual beli LPG 3 Kg di tingkat masyarakat.

Tercatat tahun 2020 setiap bulannya telah mendistribusikan LPG 3 kg sebanyak 2.532.440 tabung gas melon di wilayah Kalimantan Selatan. Di mana, sebanyak 943.677 tabung gas melon untuk keluarga miskin dengan acuan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp. 17.500.

Kebutuhan LPG 3 Kg untuk masyarakat miskin di Kalsel adalah 943.677 tabung per bulan. Dengan rincian, 314.559 KK miskin dengan asumsi 3 tabung per bulan.

Sales Branch Manager Pertamina Wilayah Kalsel dan Kalteng, Drestanto Nandiwardhana berharap semua permasalahan ketersediaan dan harga LPG 3 kg ini akan segera teratasi.

“Per April 2021, Kartu Kendali LPG 3 kg yang dibagikan, sebaiknya juga mencantumkan nama warga dan di pangkalan mana harus mengambil, agar mudah mendeteksi sekaligus pengawasannya dilapangan agar tepat sasaran.

Dia mengungkapkan, Pertamina telah melakukan penindakan tegas bagi pangkalan yang nakal. Hingga periode September – Desember 2020 sedikitnya ada 32 pangkalan sudah mendapatkan sanksi.

“Sanksinya mulai skorsing penghentian pengiriman LPG selama 1 bulan sampai 2 bulan, hingga pemutusan kerjasama. Sudah ada yang diputus kerjasamanya, ada di Banjarmasin dan Banjarbaru,” ucapnya.

Di sisi lain, Destranto menyebutkan, Pertamina mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kg, yakni dengan melapor ke call Centre 135.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemko Kota Banjarmasin, Doyo Pudjadi dalam kegiatan yang digelar Pertamina bertajuk Sosialisasi Proses Distribusi BBM & LPG di Kalimantan Selatan, mengaku optimis jika perketat pangkalan agar tidak ada lagi masyarakat miskin yang tidak kebagian LPG 3 Kg.

Penulis: Afdi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment