Keterangan Wali Kota Banjarbaru Dianggap Tidak Menjawab Substansi Pokok Perkara dan Proses

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sengketa ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan semakin memanas. Bila Forum Kota dan Pemko Banjarmasin memohon judical review terkait pemindahan ibukota, Pemko Banjarbaru justru memohon agar Mahkamah Konstitusi (MK)menolak permohonan tersebut.

Pernyataaan tersebut dituangkan dalam sidang MK secara virtual, Rabu (3/8) agenda keterangan Wali Kota Banjarbaru.

Dalam proses sidang, Wali Kota Banjarbaru, melalui kuasa hukumnya, menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing, sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Kemudian terkait tudingan bahwa pembentukan UU nomer 8 Tahun 2022 tentang provinsi Kalsel, menyalahi prosedur. Dibantah wali kota Banjarbaru, bahwa itu telah memenuhi prosedur. Alasannya, karena sudah diketahui Gubernur Provinsi Kalsel, dan melalui rapat-rapat di DPR dan disetujui presiden.

Menanggapi itu, Staf Ahli Bidang Hukum di Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun menilai bahwa petitum tersebut adalah hak pihak terkait.

“Kami pun punya punya hak sama. Tapi persoalan benar atau tidak, nantinya hakim di MK yang memutuskan,” ucapnya, kemarin (4/8).

Kalau toh ada yang menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan pihaknya bertentangan dengan hukum pun, menurutnya adalah hal biasa.

“Karena bila terjadi sengketa hukum, masing-masing tentu menganggap dirinya benar,” tambahnya.

Akan tetapi, menurut Lukman, yang dihadapi saat ini bukanlah sebuah sengketa. Ia menekankan tidak ada sengketa antara Pemko Banjarmasin dan Pemko Banjarbaru.

Melainkan yang ada, yakni perihal kekeliruan prosedur hukum ketika undang-undang dibuat. Prosedur hukum inilah yang ingin diluruskan pihaknya.

“Siapa lagi yang meluruskan, membenarkan, atau menegur oknum-oknum tertentu yang membuat aturan tidak sebagaimana mestinya,” tekannya.

“Berangkat dari hal itu, kami melakukan gugatan. Menyampaikan hak-hak masyarakat Kota Banjarmasin, diwakili oleh pemko banjarmasin,” ungkapnya.

“Sekali lagi, ini soal prosedur hukum yang tidak benar dan tidak sesuai jalur,” tambahnya.

Lebih jauh, disinggung mengenai persiapan Pemko Banjarmasin menghadapi sidang lanjutan pada 25 Agustus mendatang, Lukman mengaku sudah mempersiapkan saksi fakta dan saksi ahli.

“Saksi fakta, misalnya bisa berasal dari tokoh masyarakat, yang berkaitan dengan penyerapan aspirasi,” ucapnya.

Sedangkan keterangan atau saksi ahli, pihaknya menyiapkan ahli hukum tata negara dan ahli sejarah. Misalnya, seseorang yang pernah menulis sejarah Kota Banjarmasin.

“Kami sudah siap sedari awal, saat kami menyampaikan permohonan ke MK,” tutupnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Forum Kota, Dr M Pazri menyampaikan bahwa pihaknya semakin optimis permohonan judical review diterima MK.

Hal tersebut, apalagi katanya Wali Kota Banjarbaru dalam keterangan dihadapan MK hanya sibuk menjelaskan historis serta geografis dan keunggulan daerah, melalui Kuasa Hukumnya belum menjawab isi substansi pokok perkara, subtansi proses pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan.

Seharusnya berdasarkan Pasal 1 UU 12 Tahun 2011, tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Namun pada pada jawaban Pihak Terkait tadi belum ada secara konkrit, detail,sistematis atas subtansi proses tersebut serta tidak didukung bukti surat yang kuat, terlebihnya ada surat dukungan yang baru saja dibuat setelah Undang Undang disahkan.

“Mengenai pernyataan Kuasa Hukum Walikota Banjarbaru tersebut, kami tidak menemukan jawaban yang sesuai dengan isi pokok perkara dalam permohonan uji materiil dan formil, sehingga kami semakin optimis di kabulkan kedepan,” katanya melalui Whats App, Kamis (4/8). Tutupnya.

Penulis : Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment