Kepincut Binomo, Mantan CS Bank Plat Merah Dituntut 6 Tahun 6 Bulan

Foto Istimewa

Banjarmasin BARITO – Arini Listiani Chalid,mantan  customer service (CS) pada salah satu cabang perbankan berplat merah di Kota Banjarmasin, terdakwa kasus korupsi dituntut jaksa penuntut umum 6 Tahun dan 6 bulan penjara.

Arini yang disinyalir menggunakan dana milik negara untuk berjudi online pada Aplikasi Binomo ini juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Arif Ronaldi dan Adi Suparna juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp 894 juta lebih yang besarnya sama dengan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan terdakwa.

“Jika tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Jika tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, Senin (18/4/2022).

Penuntut Umum meyakini, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan pada dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Terdakwa Arini yang hadir secara daring melalui sambungan Aplikasi Zoom dari Lapas Perempuan IIA Martapura terlihat pasrah pasca mendengarkan tuntutan tersebut.

Mengenakan kerudung dan masker hitam, Arini hanya menganguk saat ditanya Majelis Hakim apakah Ia sudah memahami tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum.

Namun Arini tetap akan memanfaatkan haknya untuk menyampaikan pembelaan.

“Baik yang mulia,” kata Arini saat ditawarkan Majelis Hakim untuk menyampaikan pembelaannya pada sidang selanjutnya.

Pasca pembacaan tuntutan, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada Senin (25/4/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Diketahui dari fakta persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui melakukan sejumlah tindakan fraud untuk mendapatkan dana tabungan nasabah yang digunakannya untuk bermain judi online pada Aplikasi Binomo.

Bahkan, terdakwa mengakui sempat menggunakan tautan referensi milik afiliator Binomo yang juga kini menjalani proses hukum dan tengah ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri, Indra Kenz.

“Awalnya diajak teman dari Rantau, dibilang itu saham. Saya saat itu tidak tahu bahwa itu judi online. Sempat memasukkan link di (channel) YouTube Indra Kenz, lalu download aplikasinya (Binomo),” kata Arini.

Hal demikian dilakukannya terus-menerus sejak Tahun 2019 hingga akhirnya kasus tersebut terbongkar dan menjadi perkara hukum dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar dari hasil audit internal bank tersebut.

Masih dalam persidangan sebelumnya terdakwa mengaku, sempat menjual aset rumah miliknya untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 894 juta.

Penulis Mercurius

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul