Kenali Ciri Mobil Lewat Goresan di Bumper Belakang

by admin
0 comment 2 minutes read
KEMBALI KEPEMILIK- Setelah selama 1 pekan mobilnya menghilang, kini Sapawi dapat menerima kembali mobilnya yang di gelapkan dengan modus merental.baz

Pelaihari, BARITO – Beruntung bagi Sapawi warga Desa Muara Asam-Asam Rt 2 Kecamatan Jorong, mobil miliknya yang disalah gunakan atau di gelapkan dapat ia temukan kembali setelah selama 1 pekan menghilang. Aksi penggelapan mobil ini pun lantas di laporkan Sapawi ke Polsek Jorong. Laporan kehilangan mobil pun direspon cepat oleh Unit Reskrim Polsek Jorong dan melakukan pelacakan.

Sapawi dapat mengenali ciri-ciri mobil dari adanya goresan di bagian bumper bawah belakang.  dan saat itu mobil memang dalam posisi ke kempesan ban di daerah Sungai Danau Kabupaten Tanah Bumbu.

Tiga orang pelaku penggelapan yakni Sahrir warga Jalan Elang Lambaselo Rt 2/7 Kelurahan Sungguminasi Kecamatan Somba Apu Kabupaten Gowa Sulsel, Lutfi January warga Jalan Rawasari Gang XI nomor 13/8 Rt 55 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjamasin Tengah,Kota Banjarmasin, dan Akhmad Rida Moorcy warga Jalan Sutoyo S Komplek Wildan Rt 03 Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin pun  harus meringkuk di ruang sel Polres Tala.

Sapawi saat berada di Polres Tala, Rabu (24/10) kemarin menuturkan  cerita berawal ketika sahabatnya Jaini mengatakan temannya bernama Sahrir mau merental mobil Toyota Avanza warna silver metalik DA 1972 LB.

Kemudian Sahrir datang bersama Lutfi dan Akhmad Rida Moorcy yang tak dikenalnya “Sempat ditanyakan mau kemana merental mobil, dan dijawab Sahrir mau belanja ke Banjarmasin, dan besok pasti dikembalikan, padahal mobil tidak untuk direntalkan, namun karena sahabat dan percaya tidak mungkin untuk macam-macam,”kata Sapawi.

Pengakuan Sahrir  pelaku baik ban maupun audio mobil sudah mereka jual ke wilayah Samarinda Kalimantan Timur. Untuk audio di jual seharga Rp 300.000. Selain itu pada nomor plat juga di ganti palsu menjadi KT 1223 SH.

Kabag Ops Polres Tala Kompol Fauzan Arianto membenarkan, kepada pelaku di jerat dengan pasal 372 Jo 55 KUHP atau psal 378 Jo 55 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara itu Wakapolres Tala Kompol Ade Nuramdani menyerahkan kunci mobil kepada Sapawi.

“Ini merupakan program take and give, jadi bagi barang bukti hasil ungkap kasus curanmor, jika sesuai dengan data dukung atau surat-surat kendaraan dari pemiliknya, maka barang pun di serahkan, dan di jamin 100 persen tanpa biaya apapun,”kata Wakapolres.  baz/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment