Kenakan Baju Pengantin, Nordiana Ambil Dana BTPKLW di Polresta Banjarmasin

BAJU PANGANTIN-Nordiana menjadi perhatian di Mapolresta, karena penerima bantuan BTPKLW UMKM ini datang mengenakan baju pengantin Banjar, Minggu (10/10/2021) pagi. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Mengenakan gaun
pengantin warna kuning lengkap dengan make-up, Nordiana alias Nana (33) mendatangi Mapolresta Banjarmasin, Minggu (10/10/2021) pagi.

Warga Jalan Jalan Sungai Miai Dalam RT 05 RW 01 Banjarmasin Utara ini datang dan langsung
masuk ke dalam ruang Rapat Utama (Rupatama) Polresta Banjarmasin.
Sambil mengangkat gaun pengantin, dia tesenyum bahagia di wajahnya

Kedatangannya karena menghadiri undangan sebagai salah satu penerima Bantuan
tunai pedagang kaki lima
warung (BTPKLW) tahap
lima.

Penjual keripik goreng ini terlihat antusias meski masih menggenakan baju
pengantin di kursi antrian
penerima bantuan menunggu panggilan untuk UMKM tersebut.

“Saya gembira
sebagai salah penerima
bantuan BTPKLW ini dan , kepada Pak Bhabinkamtibmaas
Kelurahan Sei Miai, saya ucapkan terima kasih,” terangnya.

Bantuan itu terkait lantaran perpanjangan PPKM Level IV untuk keempat kalinya. Hingga pihak UMKM mendapat bantuan. Tujuannya agar ekonomi mereka meningkat atau tidak terpuruk akan dampak pandemi viris Corona.

Kasi Humas Polresta Banjarmasin AKP
Kamarullah mengatakan, penerima BTPKLW itu merupakan lanjutan program pemerintah.
“Betul hari ini kita
melaksanakan BTPKLW dan sudah masuk tahap
lima saat” jelas Kamarullah.

Pejabat baru ini juga mengingatkan agar Jangan Kendor terkait Protokol Kesehatan, sebab dengan 5M itu mencegah penularan Covid-19. 5M itu adalah memakai masker, Mencuco Tangan pakai sabun, Menjaga Jarak dan Hindari Kerumunan serta lebih baik di rumah atau Work From Home.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Ahli Pidana Tegaskan di Sidang Korupsi Perumda Tabalong: “Yang Bertanggung Jawab Adalah Pemberi Perintah”

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara