Kembali Gagalkan Peredaran Sabu’ Polda Kalsel Sita 322,86 Gram Sabu

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Untuk kesekian kalinya kembali jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kalimantan Selatan . Kali ini giliran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Kompol Ugeng Sudia Permana menggagalkan peredaran 5 paket sabu dengan berat bersih 322,86 gram, 4 paket serbuk XTC berat bersih 1,87 gram serta 1.000 butir pil H-5

Barang bukti tersebut disita dari terduga pengedar berinisial Mf (31) warga Jalan Kelayan B Tengah, Rt 8, Rw 1, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin

Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melaui Kabinopsnal AKBP Sigit Kumoro tersangka Mf tertangkap tangan petugas

Mf tidak berkutik saat tertangkap tangan petugas ketika menguasai barang ‘haram’ itu Sabtu (22/2/2020) sekitar jam 15.30 sore .

“Ya betul, jajaran Subdit 2 melakukan penangkapan terhadap Mf dan petugas mendapatkan 5 paket sabu dengan berat bersih 322,86 gram, 4 paket serbuk Xtc berat bersih 1,87 gram serta 1.000 butir pil H-5 didalam tas pinggang yang dibungkus plastik warna hitam”kata Sigit Kumoro kepada Barito Post, Rabu (26/2/2020) pagi

Saar diinterogasi petugas, sambung Sigit, terlapor mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya oleh anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel tersangka beserta dibawa ke Mapolda Kalsel untuk diproses lebih lanjut . “Atas perbuatannya ini, tersangka aka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, tutup perwira menengah Polda Kalsel yang pernah mendapat penghargaan Presiden RI Jokowi atas jasanya dalam penanggulangan Karhutla itu.

Penulis : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment