Kelelahan Berenang setelah Kepergok Bawa Sabu, Motoris Klotok Menyerah di Pinggir Sungai 

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Narkoba jenis sabu-sabu berat 10,6 gram lebih berhasil disita  anggota Sat Polair Polresta Banjarmasin, Senin (8/2/2021) malam pukul  22.30 Wita. Pemilik narkotika itu bernama Rubiyansah (36) diringkus di rumahnya di pesisir sungai Martapura Antasan

Dibekuknya Rubi  berdasarkan “nyanyian’  Abdul Qadir alias Adul (26), Fahmi (18), dan anak dibawah umur berinisial MI (16) yang sebelumnya diciduk  saat naik perahu klotok menuju Sungai Barito yang melintas di  Sungai Martapura depan mako.    Barang bukti satu paket hemat 0,26 Gram Sabu-sabu di dalam satu bungkus rokok merk Gudang Jati itu ditemukan di bawah kursi depan motoris klotok yang dikemudi Adul.

Uniknya Adul warga Sungai lauk Dalam kabupaten Barito Kuala (Batola) itu sempat kabur dengan terjun ke sungai menuju tongkang di seberang mako. Namun karena kelelahan, Adul menyerah kepada anggota yang yang mengejarnya menggunakan  speed boat  di seberang Kantor  KPLP.

 

Diamankannya keempat tersangka bermula saat anggota Opsnal Sat Polair Polresta Banjarmasin melaksanakan giat rutin Hunting menggunakan Speed boat Sarana Apung KP XIII 1006 28. Setelah  menghidupkan mesin speed boat, mereka melihat ada kelotok mencurigakan yang melintas di depan mako.

Anggota opsnal mendekati dan menyuruh untuk berhenti. Tapi mereka tidak berhenti hingga langsung dikejar dan terlihat motoris itu  menyembunyikan sesuatu di bawah kursi motoris depan perahu.

Setelah diperiksa ada sebungkus rokok merk Gudang Jati di bawah motoris ditemukan Sabu-sabu di dalam rokok tersebut. Mengetahui ditemukan narkoba jenis Sabu-sabu, motoris langsung menceburkan diri ke sungai, sementara  dua  temannya hanya bisa pasrah dan langsung dibawa ke speed boat.

Berdasarkan pengakuan  Adul Sabu-sabu tersebut dibelinya dari  Robi sebesar Rp100.000,-. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan di rumah Rubi didapat dua  paket besar dan satu paket kecil, dengan berat kotor 10,6 Gram di dalam tas pinggang.

Pengakuan Rubi, sabu-sabu tersebut dibelinya dari tersangka M Iberahim alias Ahim yang masih diburu. Anggota Polair sempat melakukan pengembangan ke rumah Ahim di Jalan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah, namun tidak menemukan yang bersangkutan.

Kasat Polair Polresta Banjarmasin Kompol John Louis Letedara didampingi Kanit Gakkum Iptu Selamat Riyadi mengatakan, kini keempat pelaku tersebut tengah menjalani pemeriksaan penyidik. “Untuk MI karena Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dilakukan diversi. Mereka kini dijerat sesuai UU RI No  35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1),”pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment