Kejati Kalteng Tahan Kadis ESDM dan Direktur PT IM, Kasus Korupsi Zirkon Diduga Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Palangkaraya, BARITOPOST.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menahan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Chrisway (VC), dan Direktur PT Investasi Mandiri (PT IM), Herbowo Seswanto (HS), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor zirkon serta mineral ikutan lainnya dengan total kerugian negara diduga mencapai Rp1,3 triliun.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan mulai 11 Desember 2025 dan kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah.

“Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Vent Christway (VC) yang kini menjabat Kadis ESDM Kalteng, dan Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT IM,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (11/12/2025) malam.

Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menambahkan bahwa tersangka VC diduga memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT IM untuk periode 2020–2025 yang tidak sesuai ketentuan, serta diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP-OP PT IM.

Sementara itu, tersangka HS diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya, baik domestik maupun luar negeri, tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

HS juga diduga memberi sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP-OP PT IM.

“Perbuatan melawan hukum dalam proses RKAB dan perpanjangan IUP-OP ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun,” tegas Wahyudi.

Atas perbuatannya, tersangka VC dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU Tipikor, serta Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor.
Sedangkan tersangka HS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor beserta pasal lainnya yang relevan. Oh

*/ Editor Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar