Kejari Tabalong Amankan Rp1,3 Miliar Uang Dugaan Korupsi Bank BUMN

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, SH MH bersama Kasi Pidsus dan Kasi Intel, saat memperlihatkan uang sitaan senilai Rp1,3 miliar (Foto Istimewa)

Tabalong , BARITOPOST.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong mengamankan uang senilai lebih dari Rp1,3 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pada salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Tabalong.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan simpanan serta kelonggaran penarikan pinjaman nasabah pada bank BUMN dimaksud.
Penyitaan dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabalong mengamankan uang sebesar Rp1.393.250.400 yang diduga merupakan hasil perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana nasabah.

Tindakan penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-14/O.3.16/Fd.1/01/2026 dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, uang hasil penyitaan tersebut disimpan dan diamankan dalam Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Tabalong guna kepentingan pembuktian dalam proses penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, tindakan tersebut juga menjadi upaya konkret Kejaksaan dalam mengamankan serta memulihkan potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, perbuatan tersebut juga disangkakan secara subsidiair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b undang-undang yang sama.
Anggara menambahkan, tim penyidik akan terus mendalami perkara ini dengan melibatkan auditor serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

Kejaksaan berkomitmen mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut serta berupaya maksimal dalam pemulihan seluruh kerugian keuangan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar