Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) resmi memasukkan OS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang Cavendish, Rabu (12/11/2025). Langkah ini ditempuh setelah tersangka berulang kali mangkir dari pemeriksaan dan tidak berada di alamat yang terdaftar.
Kasus tersebut diketahui merupakan bagian dari program ketahanan pangan daerah yang ditengarai mengalami penyimpangan dalam proses pengadaannya. Penetapan DPO menandai tahap baru dalam percepatan penanganan perkara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari HST, Hendrik Fayol, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan panggilan secara patut, namun tidak ditindaklanjuti oleh tersangka.
“Kami sudah melakukan pemanggilan sesuai prosedur. Namun tersangka tidak hadir tanpa alasan sah. Saat kami cek ke alamatnya, OS juga tidak ditemukan,” jelas Fayol, Rabu (19/11/2025).
OS, pria 49 tahun kelahiran Banyuwangi, memiliki ciri-ciri tinggi sekitar 170 cm, kulit sawo matang, wajah oval, rambut hitam lurus, serta berjenggot dan berkumis. Alamat terakhir yang tercatat berada di Desa Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali, dengan riwayat domisili di Banyuwangi, Jawa Timur.
Kejari HST mengajak masyarakat ikut berperan dalam pelacakan tersangka.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan OS untuk segera melapor. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegas Fayol.
Informasi dapat disampaikan melalui hotline Kejari HST di 0821-5410-1053, kantor polisi terdekat, atau langsung ke Kejaksaan Negeri HST.
Hingga kini, tim penyidik terus melakukan pencarian di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. Kasus ini disebut sebagai prioritas karena berkaitan langsung dengan program ketahanan pangan dan kepentingan publik.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya