Kejari HSS Eksekusi Terpidana Korupsi SPP PNPM Mandiri Perdesaan

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari HSS, Gusti Muhamad Kahfi Alamsyah, SH MH bersama tim saat mengeksekusi Marwan Kurniadi ke Lapas kelas IIb Kandangan.

Kandangan, BARITOPOST.CO.ID – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) untuk menuntaskan penanganan perkara korupsi Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Perdesaan kembali dibuktikan. Setelah sebelumnya menyampaikan bahwa eksekusi akan segera dilakukan begitu petikan putusan diterima, janji tersebut akhirnya direalisasikan pada Kamis (11/12).

Pada Kamis (11/12/2025), kemarin Kejari HSS resmi mengeksekusi salah satu terpidana, Marwan Kurniadi. Eksekusi dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima petikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri HSS melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Gusti Muhamad Kahfi Alamsyah, SH MH, menyampaikan bahwa proses eksekusi berjalan lancar dan sesuai prosedur. Terpidana langsung dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani hukuman sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.
“Terpidana dieksekusi untuk menjalani Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8556 K/Pid.Sus/2025, yang menjatuhkan pidana penjara 1 tahun serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan 1 bulan kurungan,” ujar  Kahfi

Pelaksanaan eksekusi ini menandai langkah tegas Kejari HSS dalam menindaklanjuti perkara korupsi yang merugikan program pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Simpur tersebut.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa sisa terpidana lainnya juga akan dieksekusi begitu seluruh petikan putusan diterima.

Kasus korupsi SPP PNPM-Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpur ini bergulir sejak tahun 2024. Saat itu, Kejari HSS melakukan penyelidikan disertai penggeledahan di Kantor Unit Pengelola Keuangan (UPK) Simpur. Dari hasil penyidikan, dua orang yakni Sri Agustina yang merupakan bendahara dan Marwan Kurniadi sebagai Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Simpur ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, pada tahap pertama proses hukum di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, kedua terdakwa dinyatakan bebas. Tidak menerima putusan tersebut, Kejari HSS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hingga akhirnya MA mengabulkan dan menyatakan para terdakwa bersalah.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kajati Kalsel Tekankan Penguatan Pengawasan dan Pemulihan Aset dalam Rapat Evaluasi Kinerja 2025

Beredar Video Tidak Senonoh di Medsos, Pelaku dan Penyebar Terancam Pidana

Di Tengah Kesibukan, DR H Fauzan Ramon Tetap Hadiri Reuni Alumni 1982 Sebelum Terbang ke Kuala Lumpur