Kejari Batola Dalami Dugaan Mafia Tanah di Desa Kolam Kiri, Delapan Saksi Sudah Diperiksa

Kades Kolam Kiri Untung Khudori bersama warga sewaktu memberikan keterangan kepada wartawan usai menyampaikan petisi di ruang rapat Kejari Batola guna mengklarifikasi laporan dari Warga Desa Kolam Kiri RT 09 RW 02 Pecinta Tanah Air (Foto Dokumen)

Marabahan, BARITOPOST.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Kuala (Batola) melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus menindaklanjuti laporan dugaan praktik mafia tanah yang menyeret aset Desa Kolam Kiri, Kecamatan Wanaraya.

Setelah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid), Kejari Batola telah memeriksa delapan orang saksi.

Kasi Pidsus Kejari Batola, M Widha Prayogi Saputra SH, membenarkan bahwa pemeriksaan masih berjalan.
“Sudah ada delapan orang dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya singkat kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Widha menambahkan, proses ini tidak hanya menyangkut persoalan lahan, tetapi juga penggunaan dana desa.
“Untuk Desa Kolam Kiri masih berproses, delapan orang sudah dipanggil. Pemeriksaan tidak hanya terkait tanah, tapi juga penggunaan dana desa,” bebernya melalui pesan WhatsApp.

Seperti diketahui, laporan awal kasus ini disampaikan oleh Perhimpunan Warga Desa Kolam Kiri RT 09 RW 02 Pecinta Tanah Air pada 16 April 2025. Mereka menyoroti dugaan pengalihan tanah aset desa seluas kurang lebih 5.000 meter persegi yang diduga dilakukan lewat proses jual beli oleh oknum kepala desa aktif, tanpa prosedur hukum yang sah.

Tanah yang awalnya tercatat sebagai aset desa kini dikabarkan sudah beralih menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi. Kondisi ini memicu kekhawatiran hilangnya hak kepemilikan desa atas lahan tersebut.

Warga menilai tindakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola aset negara di tingkat desa. Mereka pun mendesak aparat penegak hukum agar menindak tegas praktik mafia tanah yang dinilai semakin meresahkan.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Related posts

Supian HK Apresiasi Dapur Lapangan Brimob Polda Kalsel Untuk Haul Guru Sekumpul

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara