Banjarmasin. BARITO – Kembali Selasa (14/9) kejaksaan negeri Banjarmasin melakukan pemusnahan barang bukti hasil lkejahatan periode April hingga September tahun 2021.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Banjarmasin disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra SH, pejabat PN Banjarmasin, serta petugas BPOM.
“Barang bukti hasil kejahatan ini sudah ingkrah dan mempunyai ketetapan hukum di pengadilan sehingga bisa dimusnahkan, dan tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan para terpidana,” ujar Tjakra melalui Kasi Barbuk Diah Kusuma Ningtias SH disela pemusnahan.
Barang bukti yang dimusnahkan lanjut Diah sudah ingkrah dan mempunyai ketetapan hukum dari pengadilan negeri Banjarmasin.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 183 perkara yang ditangani oleh Kejari Banjarmasin.
Barang bukti tersebut antara lain berasal dari terpidana M. Hafiz Ais dengan barang bukti sabu seberat 961,98 gram, terpidana Fahrul Razi dengan barang bukti 64,5 butir ekstasi, M. Fajar terpidana dengan barang bukti 3 paket tembakau Gorilla 0,25 gram.
Terpidana Ahmad Fauzi terpidana dengan barang bukti dengan 12 parang, terpidana Safrianto Madima dengan barang bukti berupa 159 buah galon dan terpidana Mustamin dengan barang bukti rokok illegal sebanyak 240.000 batang.
“Kalau dinominalkan barang bukti hasil kejahatan yang kita musnahkan ini bernilai Rp. 1,7 miliar lebih,” pungkas Diah.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius