Kejari Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti 257 Perkara yang Telah Inkracht

Nampak barbuk narkoba saat dimusnahkan dengan cara diblender.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, serta senjata tajam.

Kegiatan pemusnahan tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Jalan Brigadir Jenderal Hasan Basri, Senin (15/12/2025).

Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 257 perkara tindak pidana yang telah ditangani dan diputus sepanjang periode Agustus hingga Desember 2025, dengan total nilai taksiran barang bukti mencapai Rp722.745.000.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Banjarmasin dalam menuntaskan penanganan perkara secara tuntas, profesional, dan bertanggung jawab,” ujar Kejari Banjarmasin melalui Plh Kepala Seksi Intelijen, Harisha Cahyo Wibowo, S.H., M.H.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir para pejabat struktural Kejari Banjarmasin, di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Habibi, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. Amir Giri Muryawan, S.H., M.H., serta Kepala Sub Bagian Pembinaan Andri Nanda Hevea Norfikri, S.H., M.H., didampingi para kepala subseksi, jaksa fungsional, dan pegawai Kejari Banjarmasin.

Selain itu, sejumlah instansi terkait juga hadir sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum, antara lain Balai Besar POM Banjarbaru, Polresta Banjarmasin, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, serta Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Harisha Cahyo Wibowo. Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan deterjen, obat-obatan daftar G dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti lainnya seperti telepon genggam, timbangan, senjata tajam, serta senapan laras panjang dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat gerinda dan palu.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Banjarmasin menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan seluruh barang bukti perkara yang telah inkracht tidak disalahgunakan dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kurir Sabu 2 Kg Duduk di Kursi Pesakitan, Jaringan Narkoba DPO Terbongkar di PN Banjarmasin

Tekan Aksi Kejahatan Jalanan, Polsek KPL Banjarmasin Gelar Operasi Curanmor di Malam Hari

Kasus Penipuan Tanah di Alalak Utara, Zainal Abidin Dituntut 3,5 Tahun Penjara