Kejahatan Skimming, Nilai Kerugian 94 Nasabah Bank Kalsel Capai Rp1,9 Miliar

by baritopost
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Berdasarkan hasil investigasi Tim Penanganan Skimming Bank Kalsel, tercatat 94 nasabah telah terverifikasi dan terbukti mengalami tindak kejahatan Skimming dengan nilai kerugian nasabah mencapai Rp1,9 miliar.

Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya, memastikan, sudah melakukan penggantian ke nasabah yang terverifikasi skimming sesuai dengan nilai kerugian yang dilaporkan. “Memang, ditemukan penggunaan transaksinya berada di luar wilayah Kalimantan Selatan,” ucap Hanawijaya, didampingi Direktur Operasional Bank Kalsel, Ahmad Fatrya Putra, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Konsultan Hukum Bank Kalsel, saat menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (SPKT Polda Kalsel) untuk melaporkan kasus skimming yang terjadi di Bank Kalsel, Selasa (2/8/2022).

Kemudian, jelasnya, laporan tersebut diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Sundit V Tipidsiber Polda Kalsel untuk ditindaklanjuti.

Menurutnya, tindak skimming yang saat ini menimpa nasabah Bank Kalsel, menjadi perhatian serius dari manajemen Bank Kalsel. Sebab itu, terbentuk Tim Penanganan Skimming Bank Kalsel.  “Fungsi utamanya melakukan verifikasi ke nasabah yang telah melapor, kemudian dilakukan penggantian terhadap kerugian yang dialaminya,” tambahnya.

Kini, sambung mantan Direktur Bank Jateng ini, tindakan secara cepat dan tepat, sebagai bentuk komitmen Bank Kalsel untuk selalu memastikan nasabah sebagai prioritas utama agar selalu merasa aman dan nyaman. Untuk itu, Bank Kalsel memahami sepenuhnya keresahan dan kecemasan nasabah yang mengalami tindak Skimming.

Laporan yang disampaikan tertuang dalam Pasal 46 Jo Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016, yang berbunyi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

“Kami mengharapkan pelaku dapat ditemukan dan diadili sesuai hukum yang berlaku, sehingga hal serupa tidak terjadi lagi dimasa akan datang” tegas Hanawijaya.

Ia pun mengimbau ke seluruh nasabah Bank Kalsel agar senantiasa berhati-hati dan melakukan mitigasi terhadap potensi skimming, antara lain dengan mengganti PIN ATM secara berkala, menjaga kerahasiaan data, dan menggunakan fitur Tarik Tunai Tanpa Kartu (Cardless) melalui Mobile Banking Aksel by Bank Kalsel.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan nasabah. Jika nasabah mengalami kesulitan dapat menghubungi call center atau cabang Bank Kalsel terdekat. Kami berkomitmen untuk mengganti sepenuhnya kerugian nasabah yang terverifikasi dan terbukti skimming. Hal ini merupakan prioritas kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada nasabah” imbuh Hanawijaya.

Penulis : Afdi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment