Kejagung Serahkan Kasi Datun HSU ke KPK, Sempat Kabur Saat OTT

Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025). (foto:istimewa)

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, resmi diserahkan Kejaksaan Agung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/12/2025).
Tri Taruna tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.50 WIB dengan pengawalan ketat.

Ia dibawa menggunakan mobil Toyota Innova hitam dan dikawal aparat keamanan.

Penyerahan tersebut dilakukan menyusul statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten HSU.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyerahan tersebut.
“Benar, yang bersangkutan sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan,” ujarnya kepada wartawan

Budi menambahkan, penyerahan ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga penegak hukum.

“Hal ini sekaligus sebagai bentuk saling dukung antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Tri Taruna sempat melarikan diri saat hendak diamankan dalam OTT.
“Pada saat penangkapan, terduga melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Asep, Sabtu (20/12/2025).

Namun, Tri Taruna membantah tudingan tersebut.
Ia mengaku tidak pernah melarikan diri maupun menabrak petugas saat OTT berlangsung.

Dalam perkara ini, Tri Taruna ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu serta Kasi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto. Albertinus diduga menerima aliran dana sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta jajaran RSUD.

Modus yang digunakan yakni meminta sejumlah uang agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah mencopot Albertinus beserta dua jaksa lainnya dari jabatan struktural mereka dan menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah ditangani KPK.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam perkara OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara tersebut.

Penulis/Editor : */Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Mayat Perempuan Ditemukan di Got Sungai Andai, Polisi Selidiki Dugaan Perampokan

Warga Banua Anyar Digegerkan Penemuan Mayat Perempuan tanpa Busana di Selokan

Pastikan Misa Natal Aman, Kapolda Kalsel Bersama Forkopimda, Cek Langsung Pengamanan Natal di Gereja