Kejagung RI Bantah Ambil Alih Kasus Tanah di Pontianak

BARITO – Sehubungan dengan pemberitaan suarapemredkalbar.com dengan judul “Kejati Kalbar Diperintahkan Bongkar Mafia Tanah di Pontianak, Kejagung Usut Tanah Baharudin Lopa”, yang pada intinya Jaksa Agung Republik Indonesia mengambil alih kasus penyerobotan tanah milik Dr. Baharudin Lopa di Jalan Perdana, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Pontianak  Provinsi Kalimantan Barat, seluas 48.600 meter persegi atau 4,86 hektare.

Bersama ini disampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar, dikarenakan Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia tidak pernah memberikan pernyataan mengambil alih kasus penyerobotan tanah milik Dr. Baharudin Lopa.

Oleh karena itu, kami meminta agar media tidak memberitakan informasi tanpa melakukan konfirmasi atau klarifikasi terlebih dahulu baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum sebelum menaikkan berita tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yaitu “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”, sehingga tidak menimbulkan informasi yang salah kepada masyarakat.

Pernyataan resmi yang keluar dari Kejaksaan Agung berasal dari Pusat Penerangan Hukum atau yang ditunjuk oleh Bapak Jaksa Agung RI.

Dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan atas pemberitaan dimaksud, serta diharapkan tidak ada pemberitaan tidak berdasarkan fakta dan data yang akurat serta tanpa konfirmasi dari pihak Kejaksaan Republik Indonesia. (rls).

Related posts

Kejati Kalteng Tahan Kadis ESDM dan Direktur PT IM, Kasus Korupsi Zirkon Diduga Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

CCTV Buram dan tak Tampilkan Objek, NIZAR Tanjung: Bukti Roda Baru Lemah Soal Nasi Bungkus Ada Bangkai Tikus

Habiskan Delapan Kantong Darah, Korban Nyaris Kehilangan Tangan: Keluarga Minta Pelaku Segera Ditangkap