Kejagung Periksa Satu Tersangka Dugaan Korupsi PT ASABRI

Leonard Eben Ezer SH MH ( foto istimewa )

Jakarta, BARITO – PENYIDIKAN  Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 terus berlanjut.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kali  memeriksa 1 (satu) Tersangka Korporasi yang terkait dengan perkara tersebut  Senin (15 /11/2021)

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer SH MH , tersangka yang diperiksa yaitu AWA selaku Direktur PT MCM.

AWA.  diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI);

Pemeriksaan Tersangka dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Pemeriksaan Tersangka dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

rel/mrs

Related posts

Kajati Kalsel Tekankan Penguatan Pengawasan dan Pemulihan Aset dalam Rapat Evaluasi Kinerja 2025

Kejari HSS Eksekusi Terpidana Korupsi SPP PNPM Mandiri Perdesaan

Beredar Video Tidak Senonoh di Medsos, Pelaku dan Penyebar Terancam Pidana