Kejagung Periksa Satu Saksi Dugaan Korupsi PT ASABRI

Leonard Eben Ezer SH MH ( foto istimewa )

Jakarta, BARITO – PENYIDIKAN  Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 terus berlanjut.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kali  memeriksa 1 (satu) saksi  Korporasi yang terkait dengan perkara tersebut  Rabu (17 /11/2021)

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer SH MH , Saksi yang diperiksa yaitu MA selaku Direktur PT. Anugrah Securindo Indah. MA diperiksa terkait transaksi saham BCIP untuk tersangka B.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero)” ujar Leonard .

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

rel/mrs

Related posts

Jelang Operasi Ketupat Intan 2026, Ditlantas Polda Kalsel Pastikan Jalur Mudik dan Wisata Aman

Preman Palak Juru Parkir di Dharma Praja Banjarmasin, Korban Ditusuk karena Tolak Beri Uang

Pria Ditemukan Meninggal Mengapung di Sungai Handil Bakti