Kejagung Periksa Istri Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi Sumsel

KEPALA Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH (Foto Doc/Istimewa)

Jakarta BARITO – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan dan Energi (PDE) Sumatera Selatan,Kamis (25/11/2021)

Saksi yang diperiksa, yaitu MB selaku Istri Tersangka AYH. MB diperiksa terkait penerimaan dana pada rekening yang bersangkutan dan berasal dari rekening an. PT Palsin.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. rel

Related posts

Wanita Pemancing Diduga Tenggelam di Sungai Martapura, Banjarmasin

Jelang Haul Guru Zuhdi, Satlantas Polresta Banjarmasin Rekayasa 9 Jalur dan Siapkan 19 Kantong Parkir

Promosi ke Kejari Batam, Dimas Resmi Jabat Kasi Datun