Kedapatan Bawa Sajam, Warga Alalak Selatan Ini Diciduk Polisi

BAWA SAJAM-Pria berinisial HK ini bawa sajam tak jauh dari rumahnya hingga digaruk pihak Polsek Banjarmasin dalam Ops Cipkon, Minggu (21/8/2022) dinihari. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pria berinisial HK (39) warga Jalan Alalak Selatan Gang Arida Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara, kedapatan saat membawa senjata tajam (Sajam), Minggu (21/8/2022) dinihari sekitar pukul. 00.30 Wita.

Buruh itu tertangkap tangan membawa sebilah sajam jenis pisau belati lengkap dengan kompangnya warna merah dengan panjang 30 Cm. Kebetulan anggota opsnal Reskrim polsek Banjarmasin Utara saat melakukan patroli Cipta Kondisi (Cipkon).

Tersangka kemudian bersama barang Bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses proses lebih lanjut. Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto mengatakan, saat digaruk cukup kooperatif.

Tertangkapnya pemilik sajam itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Sudirno.
“Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Drt No. 12 tahun 1951,”pungkas Kompol Agus.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Juga:
https://www.baritopost.co.id/warga-alalak-selatan-ini-kedapatan-bawa-sajam-diciduk-polisi/
https://www.baritopost.co.id/peran-pers-dalam-kehidupan-dan-hukum/

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul