Keberadaan Perda Penyelenggaraan Keamanan Pangan Untuk Lindungi Kepentingan Konsumen

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Anggota DPRD Provinsi Kalsel H Taufik Rahman (dua kiri) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan di Cafe Selayang Pandang, Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.(foto : ist)

Alalak, BARITOPOST.CO.ID – Untuk meningkatkan pentingnya informasi maupun pemahaman keamanan pangan bagi masyarakat di Kalimantan Selatan. Pemerintah Provinsi Kalsel telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan.

Dengan keberadaan perda tersebut, maka terus digaungkan untuk diketahui oleh masyarakat Banua bahwa ada payung hukum yang telah mengatur tentang keamanan pangan, sebab tujuannya untuk memberikan jaminan keamanan pangan kepada konsumen.

Salah satunya yang terus menggaungkan keberadaan perda ini adalah anggota DPRD Provinsi Kalsel dari Fraksi PKS, H Taufik Rahman.

Taufik Rahman menggelar  Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan, yang diikuti para wartawan di Rumah Banjar.

Kegiatan tersebut berlangsung di Cafe Selayang Pandang, Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (12/7/2025).

Taufik Rahman memaparkan Perda Provinsi Kalsel Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan ini menjadi landasan hukum untuk menjamin keamanan pangan yang beredar, aman, bergizi dan bebas dari zat berbahaya.

Politisi muda ini menegaskan keberadaan perda ini sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, oleh karena itu pelaku usaha pangan wajib memenuhi standar higienitas, labelisasi dan distribusi yang aman.

Dipaparkannya perda ini mengatur beberapa aspek utama, mulai dari kewajiban pelaku usaha, kemudian perlindungan konsumen, hingga pengawasan dan penegakan hukum, tujuannya memastikan semua pangan yang beredar di Kalsel layak konsumsi dan tidak membahayakan kesehatan, selain itu juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat tentang keamanan pangan dan aspek penegakkan hukumnya.

Sedangkan kehadiran para jurnalis di acara sosialisasi ini tentu harapannya mereka bisa berperan aktif menyebarluaskan informasi keberadaan perda ini kepada masyarakat Banua sehingga penerapannya lebih efektif dan masyarakat selaku konsumen lebih terlindungi.

Kegiatan sosialisasi perda ini juga menghadirkan dua narasumber, yakni Muhammad Riski dan Sri Rohyanti.

Dikesempatan itu Sri Rohyanti

menekankan pangan merupakan kebutuhan dasar manusia sehingga harus dipastikan keamanannya, termasuk aspek kehalalan bagi konsumen yang muslim.

Sri juga menyampaikan apresiasinya dengan melibatkan media massa saat pelaksanaan kegiatan sosialisasi perda ini karena dinilainya efektif dalam mempercepat penyebaran informasi kepada masyarakat.

Senada Muhammad Riski menyatakan perda ini sebagai

bentuk perlindungan terhadap kepentingan konsumen, sekaligus mendorong peran aktif lembaga seperti BPOM serta tentunya masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pangan.

 

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar