Kasus Penipuan Tanah di Alalak Utara, Zainal Abidin Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa Zainal Abidin alias Zainal Patmaraga saat mendengarkan dakwaan jaksa. (Foto: Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa perkara penipuan tanah, Zainal Abidin alias Zainal Patmaraga, dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Dalam sidang tuntutan yang digelar Kamis (29/1/2026), jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Zulhaidir, SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy, SH, MH.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menguasai serta mengalihkan hak atas tanah milik korban, Rolna, dengan total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar.

Menanggapi tuntutan tersebut, Zainal Abidin yang mengikuti persidangan tanpa didampingi penasihat hukum menyatakan keberatan dan meminta kesempatan untuk mengajukan pembelaan. Majelis hakim kemudian memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pledoi), dan sidang dijadwalkan kembali pada pekan depan.

Kasus ini bermula dari niat korban menjual sebidang tanah seluas 900 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Terdakwa sempat menyatakan minat membeli, namun batal karena tidak tercapai kesepakatan harga.

Pada tahun 2015, terdakwa kembali menghubungi korban dan mengajak datang ke Banjarmasin. Saat itu, Zainal menawarkan skema pemecahan tanah menjadi lima kavling.

Korban dijanjikan memperoleh satu kavling terbesar lengkap dengan sebuah rumah, sementara empat kavling lainnya menjadi bagian terdakwa.
Karena mempercayai terdakwa, korban kemudian menyerahkan

Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 161 Tahun 1993 kepada Zainal. Berdasarkan surat kuasa tertanggal 11 Maret 2016, terdakwa mengurus pemecahan sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarmasin hingga terbit lima sertifikat baru atas nama korban.

Namun, setelah proses pemecahan selesai, tidak satu pun sertifikat tersebut dikembalikan kepada korban.

Jaksa mengungkap, empat sertifikat yakni SHM Nomor 06190, 06191, 06193, dan 06194 justru dijual terdakwa kepada Mawardi alias H. Wardi seharga Rp80 juta per kavling. Total transaksi mencapai Rp247.979.000, dengan pembayaran sebagian tunai dan sebagian dalam bentuk kayu.

Sementara satu sertifikat lainnya, SHM Nomor 06192, yang sebelumnya diklaim terdakwa hilang, ternyata digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain bernama Jodian ST alias Jodi.

Korban bersama keluarganya telah berulang kali berupaya menemui terdakwa sejak 2016 hingga 2019, namun selalu mendapatkan berbagai alasan.

Hingga akhirnya pada 5 Maret 2019, korban secara tidak sengaja bertemu terdakwa di sebuah minimarket di kawasan Jalan S. Parman, Banjarmasin.

Dari pertemuan tersebut, baru terungkap bahwa tanah beserta sertifikat telah beralih kepada pihak lain.

Jaksa menegaskan, terdakwa mengetahui sepenuhnya bahwa tanah dan seluruh sertifikat tersebut masih merupakan milik korban, namun tetap mengalihkan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Polisi Temukan Senjata Diduga Pistol dalam Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Tabalong

Dukung Program Presiden Prabowo, Polresta Banjarmasin Kolaborasi Panen Jagung di Lahan Rawa

Transaksi di Depan Hexagon, Dua Pengedar 24,61 Gram SS Dibekuk