Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus dugaan penipuan transaksi jual beli batubara dengan kerugian miliaran rupiah mulai bergulir di PN Banjarmasin, Kamis (27/11/2025).
Dalam perkara ini, tiga terdakwa dihadirkan JPU Ernawati SH MH, yakni Sayed Alwi Al Nafis alias Habib Alwi, H. Yasir Hilyan, dan Ilman Nafi. Pada sidang perdana, JPU membacakan nota dakwaan untuk ketiga terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH, JPU menegaskan bahwa saksi Puguh Achmad Budi Handojo—selaku pembeli sekaligus perwakilan PT Genta Cakra Samudro (PT GCS)—merupakan pihak yang paling dirugikan.
Total dana yang dikeluarkan Puguh mencapai sekitar Rp8,4 miliar, termasuk pembayaran kontrak, biaya operasional, hingga dana pribadi untuk menutupi kekurangan kargo.
Namun setelah perhitungan keseluruhan, kerugian bersih korban mencapai Rp4.833.948.280. Kerugian itu muncul akibat pembayaran uang muka Rp4,18 miliar kepada terdakwa Yasir, biaya tambahan karena kargo tidak sesuai, penalti defreight karena muatan tongkang tidak mencapai batas minimal, ketiadaan dokumen legal asal batubara, serta jumlah dan kualitas batubara yang tidak sesuai kontrak.
“Korban telah mengeluarkan dana sangat besar, namun barang yang diterima jauh dari kesepakatan dan dokumen legal tidak pernah disampaikan,” ujar JPU.
Perkara ini bermula saat Puguh mencari pasokan batubara berkalori tinggi pada November 2021. Terdakwa Yasir menawarkan batubara melalui PT Berkah Mitra Borneo dan mengklaim memiliki akses pasokan. Terdakwa Sayed Alwi dan Ilman turut meyakinkan korban bahwa batubara berasal dari IUP-OP PT Energi Bumi Tapin (EBT).
Namun setelah uang mengalir miliaran rupiah, kondisi di lapangan jauh berbeda.
Stok batubara hanya 3.500 MT, bukan 7.500 MT seperti tertulis dalam kontrak. Survei menunjukkan hanya 6.650 MT dengan spesifikasi GAR 4.210, jauh di bawah janji GAR 5.800–6.000. Slot jetty Hasnur yang dijanjikan juga belum dibayar sehingga tongkang gagal sandar. Dokumen legal dari PT EBT tidak pernah diberikan karena pembayaran ke pihak tambang belum lunas.
Akibatnya, tongkang tidak dapat diberangkatkan dan korban menanggung kerugian besar.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif: Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya