Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Sebuah angin segar bertiup di dunia hukum Kalimantan Selatan! Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Ikhwan Nul Hakin, S.H., bersama jajaran menggelar ekspose penghentian penuntutan perkara berbasis keadilan restoratif (Restorative Justice). Langkah progresif ini mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Mulyana, S.H., M.Hum.
Dalam keterangan resminya, Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, S.H., M.H. menyampaikan bahwa tersangka yang mendapatkan kesempatan kedua adalah Muhammad Rizki Ansari. Ia sebelumnya terjerat kasus di Kejaksaan Negeri Tanah Laut, terkait dugaan pelanggaran Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP atau Pasal 362 KUHP.
Menurut Yuni, penghentian penuntutan ini didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. Ada beberapa alasan kuat, antara lain: tersangka baru pertama kali berurusan dengan hukum, ancaman pidana atas perbuatannya tidak lebih dari 5 tahun, adanya kesepakatan damai dengan korban, serta komitmen tersangka untuk menjalani sanksi sosial.
“Penghentian penuntutan ini wujud nyata upaya menyeimbangkan kepastian hukum dengan keadilan yang menyentuh hati, memastikan bahwa penegakan hukum benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Yuni.
Kronologi Kasus
Peristiwa ini bermula pada Selasa, 8 Juli 2025. Sekitar pukul 17.00 WITA, Rizki yang bekerja di gudang PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, melihat sepeda motor Yamaha Aerox milik rekannya, Andi Istiawan. Kunci motor disimpan di loker tanpa pengaman, memberi celah bagi Rizki untuk melancarkan aksinya.
Sekitar pukul 19.00 WITA, ia membuka loker, mengambil kunci motor dan sebuah HP Oppo A53, lalu membawa kabur motor korban. Kendaraan itu sempat disembunyikan di Masjid Darul Hasanah, Desa Nusa Indah, sebelum rencana dijual.
Saat jam istirahat pukul 23.00 WITA, Andi mendapati kunci dan HP-nya hilang. Motor pun sudah lenyap. Laporan disampaikan ke Koordinator Gudang, Maulana, yang kemudian memutar rekaman CCTV. Dari rekaman terungkap bahwa pelaku adalah Rizki, rekan kerja korban sendiri.
Keesokan harinya, Maulana mengkonfrontasi Rizki yang akhirnya mengakui perbuatannya. Ia dibawa ke pos satpam lalu ke Polsek Bati-Bati untuk diproses hukum lebih lanjut. Kerugian korban ditaksir sebesar Rp20 juta.
Namun berkat kesepakatan damai, kasus ini akhirnya dihentikan lewat mekanisme Restorative Justice, memberi kesempatan bagi Rizki untuk memperbaiki diri di luar jeruji besi.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya