Kasus Dugaan Penganiayaan di Kebun Karet Jorong Mulai Disidang

Pelaihari,BARITO – Kasus dugaaan penganiayaan yang terjadi di sebuah kebun Karet yang terletak di Jalan Kuningan Rt 13 Desa Jorong Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari
Senin, (20/12/21) kemarin.

Pada sidang perdana kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas Purnama Putra,SH,MH membacakan dakwaannya.

Pantauan Barito Post dalam persidangan nampak massa dari terdakwa dan korban turut hadir.

Juru bicara PN Pelaihari Sofyan,SH Rabu, (22/12/21) mengatakan, memang ada massa yang datang dari pihak terdakwa dan korban, namun dibatasi masing-masing hanya 3 orang yang boleh masuk diruang induk persidangan. Sidang saat itu dipimpin Majelis Hakim Irianti,SH yang juga Kepala PN Pelaihari, Raisya,SH anggota 1 dan saya sendiri anggota 2, ujarnya.

Dalam perkara ini lanjut Sofyan, Syahril alias Aril bin Imuk serta H.Muhammad Noor alias Haji Amat bin Sahabu Alm keduanya warga Kecamatan Jorong merupakan terdakwa. Sementara Halidi juga warga Kecamatan Jorong adalah korban.

Dari dakwaan pada intinya menyebutkan, adanya permintaan terdakwa I dan II kepada korban untuk meminta mencabut laporan korban ke Polda Kalsel terkait masalah lahan, akan tetapi perlakukan yang didapat korban berujung pada perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa disaat korban tengah menderes atau mengambil karet dikebun karet milik korban, hingga menimbulkan luka-luka ditangan oleh korban pada Selasa (22/6/21) lalu sekitar pukul 05.30 wita.

JPU menjerat para terdakwa dalam pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Dimas Purnama Putra,SH,MH yang juga JPU dalam perkara ini mengatakan, saat ini terdakwa I berada di Tahanan Polres Tala, sementara terdakwa II statusnya tahanan kota dan kini juga tengah berada di salah satu rumah sakit di Banjarbaru dalam rawat inap.

Sidang lanjutan kasus ini kembali akan digelar pada Senin, (27/12/21) mendatang dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Pasaribu Silaban dan patner.

Penulis: Basuki
Editor : Mercurius

Related posts

Ombudsman Kalsel Minta Perbaikan Sikap Layanan di Kelurahan

Mafia Migas Penyebab Kelangkaan BBM di Sejumlah Daerah Termasuk Banjarmasin

Cinépolis Buka Bioskop Pertama di Kabupaten Banjar, Hadirkan Pengalaman Menonton Kelas Dunia di Mall The Galeria