Kasus Dugaan Pembunuhan di Tanjung, Hasil Otopsi Ungkap RS Ditusuk hingga Jantung dan Paru-paru

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Tanjung, BARITOPOST.CO.ID – Kepolisian Resor Tabalong membeberkan hasil otopsi dan pemeriksaan balistik terkait kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan RS (23) dalam jumpa pers di Mapolres Tabalong, Senin (9/2/2026).

Dalam jumpa pers tersebut, Polres Tabalong menghadirkan dokter forensik RSUD Ulin Banjarmasin serta tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Kalimantan Selatan untuk menjelaskan penyebab pasti kematian korban.

Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal RS Bhayangkara Banjarmasin, dr. Mia Yulia Fitrianti, mengungkapkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk pada dada sebelah kiri yang menembus organ-organ vital.

“Satu luka mematikan di dada sebelah kiri. Luka tusuk tersebut menembus celah iga ketiga, mengenai jantung dan paru-paru, sehingga terjadi pendarahan hebat di rongga jantung,” jelas dr. Mia di hadapan awak media.

Menurutnya, luka tersebut menyebabkan aliran darah ke otak terhambat sehingga suplai oksigen terputus dan mengakibatkan kematian dalam waktu singkat.

“Jadi sangat wajar korban meninggal dunia, karena luka tersebut menembus organ vital,” tambahnya.

Selain luka utama, hasil otopsi juga menemukan dua luka tusuk lain di sisi luar tubuh sebelah kiri yang menembus rongga dada hingga perut, mengenai usus dan limpa akibat trauma benda tajam, yang turut memperparah kondisi korban.

Mia juga menegaskan, dalam tubuh korban tidak ditemukan luka yang mengarah pada penggunaan senjata api.

“Hasil otopsi tidak ditemukan karakteristik luka akibat senjata api. Semua luka menunjukkan akibat tusukan atau bacokan benda tajam,” tegasnya.

Sementara itu, dari hasil uji balistik yang disampaikan Kompol H Opa Atim Wibawa dari Labfor Polda Kalsel, senjata jenis air gun kaliber 6 milimeter yang disita dari rumah terduga pelaku TR (40) dinyatakan masih berfungsi normal.

“Air gun ini dapat mengeluarkan tekanan gas dengan amunisi peluru gotri kaliber 5,75 milimeter berbahan logam. Walaupun tidak memiliki alur laras, senjata ini tetap bisa berbahaya dan berpotensi mematikan jika digunakan terhadap tubuh manusia,” jelas Kompol Opa.

Dari pemeriksaan, senjata tersebut menggunakan satu tabung gas merek Gamo sebagai sumber energi untuk melontarkan proyektil.

Jumpa pers dipimpin oleh PS Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Eko.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui IPTU Heri menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

“Kami pastikan proses penyidikan dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

(rel/lrp)

Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar