Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Bararawa Tahun Anggaran 2024 menyeret Kepala Desa Bararawa, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Rahmani, ke meja hijau. Terdakwa diduga melakukan pemindahbukuan serta penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.
Berdasarkan uraian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar Kamis (5/2/2026), perkara ini berlangsung sepanjang April hingga September 2024. Terdakwa disebut memerintahkan saksi Muhammad As’adi untuk mentransfer dana APBDes ke sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi terdakwa, rekening istrinya Mariatul Kiftiah, serta beberapa pihak lain. Sejumlah transaksi tersebut diduga merupakan pengeluaran fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
Pada April 2024, tercatat pemindahbukuan sebesar Rp29,1 juta yang dialihkan ke beberapa rekening, termasuk rekening terdakwa sendiri serta pihak lain yang kemudian mentransfer kembali dana tersebut. Pola serupa berlanjut pada Mei 2024 dengan total transaksi mencapai Rp52,8 juta, yang sebagian besar mengalir ke rekening istri terdakwa dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kemudian pada Juni 2024, kembali terjadi transfer Rp4,5 juta ke rekening keluarga terdakwa yang disebut sebagai pengeluaran fiktif. Selanjutnya pada Juli 2024, pemindahbukuan meningkat hingga Rp55 juta, termasuk transfer ke pihak lain yang diduga tidak terkait dengan kepentingan desa.
Memasuki Agustus 2024, nilai transaksi melonjak menjadi sekitar Rp133,6 juta setelah dikurangi pembayaran yang dianggap sah. Sebagian besar dana kembali ditransfer ke rekening keluarga terdakwa. Sementara pada September 2024, tercatat transaksi Rp29 juta yang juga diduga fiktif, dengan sebagian dana dialihkan melalui pihak lain sebelum kembali ke rekening terdakwa.
Selain itu, ditemukan pula pajak kegiatan desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp3,9 juta yang tidak disetorkan ke kas negara. Uang pajak tersebut awalnya dipegang oleh pelaksana kegiatan, namun kemudian diambil oleh terdakwa dengan alasan dipinjam dan hingga kini belum dikembalikan.
Dalam perkara ini, terdakwa disebut sempat mengembalikan sebagian dana sebesar Rp56,15 juta melalui beberapa transaksi, termasuk melalui rekening pihak keluarga dan layanan BRI Link. Namun demikian, saldo akhir APBDes 2024 tetap menunjukkan selisih signifikan dibandingkan laporan realisasi anggaran, sehingga menimbulkan dugaan penyimpangan besar.
“Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 700.1.2.2/123-KS/ITDAKAB tanggal 8 Agustus 2025 menyebut total kerugian keuangan negara mencapai Rp659.721.739 setelah dikurangi pengembalian terdakwa,” ujar JPU di persidangan.
Kerugian tersebut, jelas jaksa, terdiri dari belanja fiktif, pemindahbukuan ke sejumlah rekening, serta pajak yang tidak disetorkan.
Selain itu, dalam penyelidikan juga terungkap bahwa buku rekening dan kartu debit milik beberapa saksi berada dalam penguasaan terdakwa. Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, serta larangan penyalahgunaan wewenang.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 KUHP baru junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum yang ditunjuk majelis hakim untuk mendampingi terdakwa dari LKBH ULM Banjarmasin menyatakan tidak akan mengajukan keberatan.
“Kami tidak akan melakukan eksepsi atau perlawanan,” ujar Iqbal selaku kuasa hukum terdakwa.
Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya