Banjarmasin, BARITO – Setelah adanya temuan sejumlah karyawan di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terpapar Covid-19. Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memutuskan melakukan pembatasan kegiatan, baik di lingkungan kedewanan maupun agenda kunjungan kerja ke dalam daerah.
Keputusan DPRD Kalsel tersebut menindaklanjuti temuan 11 orang staf di lingkungan Sekretariat DPRD Kalsel yang terpapar Covid-19 setelah dilakukan swab antigen.
Untuk swab antigen pertama yang dilakukan pada Jumat (23/7/2021) ditemukan 8 orang staf terpapar dan pada Senin (26/7/2021) ditemukan 3 orang juga terpapar setelah melakukan tes swab.
Kepada wartawan di Banjarmasin, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mengatakan berkaca pada hasil temuan tersebut, maka pihaknya kemudian membatasi kegiatan, baik di lingkungan kedewanan maupun agenda kunjungan kerja ke dalam daerah, terutama daerah yang zona merah.
“Jika zona merah, maka kita tidak ijinkan, ini juga berlaku saat kita menerima tamu dari dalam daerah,” sebutnya, Rabu (28/7/2021).
Supian HK menambahkan untuk kegiatan kedewanan, seperti rapat paripurna, itu tetap kita laksanakan, tapi yang hadir juga dibatasi, karena kita juga memaksimalkan aplikasi zoom meeting.
Kebijakan tersebut, imbuhnya sejalan dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di dua daerah di Kalsel, yakni Kota Banjarmasin dan Banjarbaru dari tanggal 28 Juli hingga 2 Agustus 2021, sehingga kalangan legislatif provinsi dapat melakukan pekerjaannya di rumah atau work from home (WFH).
“Dengan adanya temuan karyawan terpapar Covid-19 dan diterapkannya PPKM Level IV tersebut, maka DPRD Kalsel melakukan pembatasan kegiatan,” pungkasnya.
Penulis : Sopian