Karena Kasus Korupsi ini Mantan Kadisperindag Kotabaru Divonis Satu Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotabaru Mahyudiansyah akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang mengadili perkaranya.

Majelis yang diketuai Sutisna Sarasti SH menyatakan kalau terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke (1)  KUHP.

“Memvonis terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Sutisna didampingi dua hakim anggota Fauzi SH dan A Gawi SH.

Masih dalam putusannya, majelis hakim juga sependapat dengan jaksa soal kerugian negara yang sudah dibeban pada dua terdakwa terdahulu (telah divonis), sehingga Mahyudiansyah dibebaskan dari uang pengganti.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang selama persidangan didampingi penasehat hukum Rahadiannor SH mengatakan pikir-pikir.

Kasus korupsi revitalisasi pasar Sukorame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru tahun 2017, dimana terdakwa sebagai kepala dinas yang didakwa ikut bertanggungjawab.

Sebab dalam revitalisasi pasar Sukarame tersebut  terdapat   kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. Mahyudiansyah didakwa memperkaya orang lain atau suatu koorporasi.

Terdakwa memang mengakui saat ini kondisi pasar tersebut terbengkalai, karena Kementerain Perdagangan tidak mau menambah dana, kecuali pihak pemerintah kabupaten yang  mengucurkan dana untuk melanjutkannya.

Disebutkan dalam pelaksanaan pembangunan, terdakwa tidak meminta bantuan pada tenaga ahli dalam hal ini instansi PU dengan alasan ketiadaan dana.

Ada usaha terdakwa untuk mengingatkan pemborong Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA) dengan janji akan menambah  buruh dan jam kerja, ternyata ini hanya janji sehingga timbul masalah hukum, dengan dikeluarkan surat peringatan sampai pemutusan kontrak

Diketahui, selain Mahyudiansyah, dua terdakwa lainnya yakni H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Saijaan Engenering dan Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA) telah divonis dan kini menjalani hukuman.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment