Karena Ini, Mantan Kades Ambarang  dan Kontraktor jadi Terdakwa

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pembangunan Jalan Usaha Tani di desa Ambawang Kecamatan Batu Ampar Kab. Tanah Laut, ‘makan korban’. Mantan Kepala Desanya  Sugiman dan kontraktor pelaksananya  Verry Anggriyandi selaku Direktur CV Sumber Jati, kini duduk dikursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Keduanya duduk dikursi pesakitan setelah penyidik menemukan adanya kerugian negara atas pelaksanaan pembangunan  jalan usaha tani di Desa Ambawang Kecamatan Batu Ampar sebesar Rp575 juta lebih.

Diseret JPU Bersi SH yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Tala, kedua terdakws nampak menunjuk Meixi SH untuk mendampinginya selama persidangan.

Dalam dakwaan yanh dibacakan jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, diutarakan pada tahun 2017, Desa Ambarawa  melaksanakan pembangunan  jalan usaha tani dengan nilai Rp817 juta lebih. Untuk melaksanakan pembangunan  tersebut Sugiman selaku kepala desa  menunjukan pihak ketiga untuk melaksanakan pembangunan tersebut yakni terdakwa Verry Anggriyandi sebagai pemilik CV Sumber Jati.

Disebutkan dalam penunjukan terdakwa Verry sebagai pelaksana pekerjaan, terdakwa Sugiman tidak membuat kontrak namun hanya dilakukan  secara lisan, hal ini sebab adanya kaitan kalau Verry merupakan suami dari Sekretaris Desa Ambarang yakni Wulandri.

Dalam dakwaa disebutkan,  dalam pelaksanaannya ternyata ada pekerjaan tidak dilaksanakan alias  fiktif sehingga terdapat unsur kerugian negra yang mencapai Rp575 juta lebih,

Atas perbutan terdakwa tersebut, JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan untuk dakwaan subsidair di patok  pasal 3   jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment