Kapolda Kalsel Tegaskan Kembali  Larangan Anggota ke THM, Kecuali Ini

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – PASCA  penembakan yang menewaskan tiga orang oleh  Bripka CS  di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat Kamis (25/2/2021),  Mabes Polri melalui Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengeluarkan instruksi.  Instruktur berupalarangan anggota Polri masuk tempat hiburan. Apalagi mengkonsumsi minuman beralkohol, terlebih narkoba. Jika ketahuan bakal ditindak tegas.

Menindaklanjuti instruksi Mabes Polri, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto dengan tegas melarang anggotanya untuk ke tempat hiburan tanpa keterangan yang jelas.

“Untuk anggota Polri tidak ada lagi ke situ. Kejadian di Jakarta jadi acuan bagi kita untuk mengingatkan kembali ke tempat hiburan. Selain tidak pantas juga menjadi ajang penyebaran Covid-19,” ujar Rikwanto didampingi Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Agung Budijono usai Sholat  Jumat di Masjid  Polda Kalsel  (26/2/2021).

Rikwanto menjelaskan sebelum kasus penembakan di RM Cafe terjadi, Polda Kalsel memang sudah tak memberikan izin kepada anggota untuk ke tempat hiburan. Mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi.

“Kita sudah lama melarang anggota ke tempat hiburan. Karena pada prinsipnya tutup berkaitan dengan penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Anggota yang boleh ke tempat hiburan hanya yang tengah melaksanakan tugas kepolisian. Pengajaran pelaku kejahatan, ataupun penyelidikan. Jika hanya untuk mencari hiburan tak diperkenankan.

“Tidak ada izin khusus ke tempat hiburan, kecuali dalam melakukan tugas. Tapi kalau untuk mencari hiburan tidak ada,” tegas jenderal polisi bintang dua ini.

Almunus Akpol 88 ini  memastikan akan mendisiplinkan anggotanya terkait penggunaan senjata api. “Kalau tidak pantas ya kita tarik. Sehingga tak terjadi insiden yang terjadi di lapangan,” imbuhnya.                 Sementara terkait  operasional tempat hiburan di masa PPKM berskala kecil alias mikro,  Rikwanto mengatakan  pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Kalsel, maupun Pemkab telah membuat aturan pengetatan waktu operasional yang harus dipatuhi pengelola

Terkait pengawasannya juga telah dilaksanakan oleh Pemda masing-masing. Sehingga apa yang diatur oleh pemerintah tak boleh dilanggar. Kalaupun ada yang buka tentu sudah tempat hiburan itu sudah mengikuti ketentuan yang diatur.

“Masalah pengawas kan kaitanya dengan Pemda. Pemda berkaitan dengan PPKM Mikro sudah mengatas ditutup ya ditutup. Kalau dibuka dengan Prokes ya kita lihat pelaksanaannya. Jadi itu saja di lapangan, tidak pukul rata, tapi sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment