Kalsel Terapkan Konsep Kelola Sampah Dari Hulu ke Tengah

Pertemuan anggota Pressroom Pemprov Kalsel dengan Plt Deputi Pengelolaan Sampah Limbah dan B3/  Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar lembaga Pusat dan Daerah Kementerian LH/BPLH RI, Hanifah Dwi Nirwana di kantornya di Jakarta, Senin (17/11/2025).(foto:tya/brt).

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI terus mendorong daerah-daerah di Indonesia untuk menyelesaikan masalah sampah melalui pendampingan oleh dinas lingkungan hidup provinsi.

Hal ini juga merupakan target pemerintah untuk menuntaskan persoalan sampah di tahun 2029. Untuk nantinya sampah, terutama di kota-kota besar bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste-to-Energy (WTE).

Untuk Provinsi Kalsel, masih belum bisa diusulkan untuk penerapan WTE. Hal ini karena pengolahan sampah  di Kalsel kurang dari 1.000 ton per hari. Sedangkan syarat WTE adalah sampah yang diproses minimal 1000 ton per hari.

“Selain itu harus memiliki lahan TPA luas dan ada ketersediaan air di lokasi proyek,” ujar Plt Deputi Pengelolaan Sampah Limbah dan B3/  Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar lembaga Pusat dan Daerah Kementerian LH/BPLH RI, Hanifah Dwi Nirwana.

Menurutnya, saat ini  pihaknya mendorong Kalsel  untuk mampu mengelola dan memilah sampah. Dengan memilah sampah yang menjadi berbentuk residu, maka akan memperpanjang usia /fungsi TPA.

“Yang bisa dilakukan Kalsel adalah melalui penanganan dari hulu ke tengah. Inilah yang dilakukan kabupaten/kota melalui pendampingan dari provinsi. Misalnya membangun TPST (tempat pengolahan sampah terpadu,red), membangun TPS diaktivasi,  pengelolaan sampah dari hilir ke TPA dengan hilir landfill dan sanitary  landfill,” ujar Hanifah kepada wartawan anggota Pressroom Pemprov Kalsel yang melakukan kunjungan ke Kementerian LH/BPLH RI di Jakarta, Senin (16/11/2025). Kunjungan tersebut difasilitasi oleh Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel.

Selain itu, juga dapat memanfaatkan yang sudah tersedia (pemanfaatan eksisting). Misalnya kerjasama dengan perusahaan semen. Dalam hal ini, di Kalsel ada Indocement dan Semen Conch yang bisa menerima RDF (refuse derived fuel) atau menjadi bahan bakar pabrik semen.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Rahmat Prapto Udoyo mengungkapkan, Kalsel masih fokus pada pengelolaan sampah di tingkat hulu, yakni melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga, sehingga residu yang dibuang ke TPA dapat dikurangi.

Penulis: Cynthia

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Helloween Batal, Metalhead Kalimantan Tetap Serbu Jogyarockarta 2025

DPRD Kalsel Teruskan 6 Tuntutan BEM se-Kalsel ke DPR RI

Ini Fatwa Pajak Berkeadilan yang Ditetapkan MUI