Kades Garis Hanyar Didakwa Korupsi Dana Desa Rp468 Juta, Uang Dana Desa Disimpan di Lemari Rumah

JPU Rizki Fitria dan Daulika Susan saat membacakan isi surat dakwaan untuk terdakwa mantan Kades Garis Hanyar Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar, Irham.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Pembakal) Garis Hanyar, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar, Irhan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp468.054.370.

Dalam surat dakwaan primair dan subsidir yang dibacakan JPU Rizki Fitria dan Daulika Susan  secara bergantian, terungkap bahwa terdakwa yang menjabat berdasarkan SK Bupati Banjar Nomor 188.45/606/KUM/2022 periode 2022–2028, diduga secara melawan hukum menyimpan dan menggunakan dana desa tahun anggaran 2023–2024 untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan itu menurut JPU terjadi saat terdakwa masih menjabat sebagai Pembakal Desa Garis Hanyar, sebelum akhirnya diberhentikan sementara oleh Bupati Banjar melalui SK Nomor 188.45/562/KUM/2024 tertanggal 2 Desember 2024, karena tersangkut perkara dugaan pemalsuan ijazah Paket C.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH MH, jaksa mengungkapkan, terdakwa menyimpan dana desa yang seharusnya digunakan untuk program ketahanan pangan berupa pembelian bibit sapi dan pengadaan satu unit mobil ambulans jenis Suzuki APV dengan total dana Rp386.790.000.

Dana tersebut disimpan di rumah pribadi terdakwa, tepatnya di dalam lemari pakaian di kamar tidur tanpa pengamanan kunci.

Selain itu, terdakwa juga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp41.790.000. Tak hanya itu, pada kegiatan pengerasan jalan desa tahun anggaran 2023 senilai Rp169.319.270, terdakwa diduga mengambil dana sekitar Rp21.800.000, yang menyebabkan laporan pertanggungjawaban (SPJ) tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Rinciannya, pada 1 April 2024, Kaur Keuangan Desa bersama Sekretaris Desa mencairkan dana Rp136.790.000 di Bank BPD Kalsel Binuang untuk pembelian bibit sapi. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa dan disimpan di rumahnya. Program ketahanan pangan itu akhirnya batal karena tidak tercapainya kesepakatan pembagian hasil dengan pihak pengelola.

Selanjutnya, pada 16 Juli 2024, dana Rp250 juta untuk pengadaan mobil ambulans juga dicairkan. Namun dana itu justru digunakan sebagai talangan gaji aparat desa selama tiga bulan sebesar Rp100 juta, sementara sisa Rp150 juta akhirnya diserahkan kepada terdakwa untuk disimpan.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Banjar melalui Laporan Hasil Audit Nomor 700.1.2/17/LHP/PDTT/IV/ITDA tanggal 4 Juli 2025, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp468.054.370.

Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, serta melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, PMK Nomor 222/PMK.07/2020, dan Peraturan Bupati Banjar terkait pengelolaan keuangan desa.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala desa, yang berujung pada kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa menyatakan mengerti. Terdakwa juga mengatakan tidak akan melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.

Sesuai dengan peraturan dimana terdakwa yang dihukuman ancaman lima tahun harus mendapat hak mendapat pendampingan, ketua majelis akhirnya menunjuk penasehat hukum dari LBH ULM Banjarmasin untuk mendampingi terdakwa selama proses persidangan

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dukung Haul Guru Sekumpul, Polda Kalsel Serahkan Bantuan Sapi

Kapolri Terbitkan Telegram Mutasi, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kalsel Berganti

Pasangan Video tak Senonoh Ditetapkan Tersangka, Polres Balangan Ungkap Fakta Produksi hingga Viral