Kades Aktif Diduga Terlibat Mafia Tanah, Pengacara Tanyakan Kelanjutan Penyidikan ke Polres Batola

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Pengacara Enis Sukmawati SH dari Kantor Hukum Nenggala Alugoro saat mendampingi kliennya, SH usai menyerahkan surat SP2HP di Polres Batola, Selasa (15/7/2025). (foto:sum/brt)

Marabahan, BARITOPOST.CO.ID – Enis Sukmawati SH dari Kantor Hukum Nenggala Alugoro mendatangi Kantor Polres Barito Kuala (Batola), Selasa (15/7/2025). Hal itu sehubungan dengan Laporan Polisi LP/95/IX/2019/Kalsel/Res Batola tanggal 03 September 2019 tentang telah terjadi Tindak Pidana memasukkan keterangan Palsu kedalam Surat Keterangan Pernyataan Fisik Bidang Tanah.

Penasehat hukum asal Surabaya Jatim ini menambahkan, tersangka memasukkan Keterangan Palsu kedalam AKta Otentik dan atau Menjual Hak Atas Tanah yang diketahui milik kliennya berinisial SH, sebagaimana Pasal 263, Pasal 266 Jo Pasal 385 KUHPidana.

Enis Sukmawati SH menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, menyatakan bahwa untuk berkas perkara atas nama Tersangka AK dan JS telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 Desember 2019 lalu.

“Namun sangat disayangkan untuk berkas perkara AK tidak ada kelanjutannya hingga saat ini tahun 2025. Ia mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ). Sedangkan JS sudah bebas dari hukuman penjara.

“Seharusnya penghentian Penetapan Tersangka AK diberikan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dari Penyidik kepada Pelapor sebagaimana  Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Yakni memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan jika tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menuntut tersangka, atau jika peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana,”ungkap Enis.

Namun dalam kasus ini ada kejanggalan, tidak hanyak tidak ada kelanjutan penetapan tersangka namun dari Penyidik juga tidak memberikan SP3. Dan pihaknya melayangkan surat hasil penyidikan dengan batas minggu depan harus sudaj diterima.

“Maka demi kepastian hukum maka kuasa hukum SH mengajukan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ) atas Penetapan Tersangka Abdul Kadir dan hukum dapat berpihak kepada warga negara yang seharusnya mendapatkan haknya, ” sebutnya.

Ironisnya Penetapan Status Tersangka yang melekat pada AK tidak menghentikan Statusnya sebagai Kepala Desa. “Seharusnya AK dinonaktifkan karena kesandung hukum,” benernya.

Hal ini dapat menjadi contoh yang buruk di Masyarakat dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) PP 72/2005. Pasal 18 ayat (1) PP 72/2005 mengatur bahwa Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota.

Sebab tanpa melalui usulan BPD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pemerintah Desa merupakan unsur pemerintah yang terbawah bersentuhan langsung dengan Masyarakat, Ketika kepala Desa bermasalah maka akan banyak hak-hak Masyarakat yang akan dirampas dengan kekuasaan seperti halnya mafia tanah yang tidak akan terselesaikan.

Harapannya Pemerintah dapat memberantas oknum-oknum mafia tanah terutama oknum-oknum yang ada dalam pemerintahan desa.
Kasus ini menjadi potret nyata bagaimana mafia tanah berkedok oknum apparat desa yang mampu mengubah status kepimilikan hak orang lain tapi juga mampu mengendalikan pemerintahan

Punya kalau diabaikan gimana nih diabaikan belakang berikutnya aplikasi dulu pak ya nanti kita lihat hasilnya seperti apa soalnya kan perkaranya lama sudah jadi tahun 201.

Setelah ditanyakan kenapa kasusnua AK belum tuntas, Enis mengutip penjelasan dari penyidik yang menerima surat SP2HP bahwa, penyidiknya sudah pensiun. “Jadi penyidik kasus lima tahun lalu itu sudah pensiun, dan akan dicarikan berkas tersebut,”tandas Enis.

Dia menjelaskan, lokasi tanah itu ada di Lok Rawa Kecamatan Mandastana Batola. Luasnya 11.000 meter persegi yang ada di tepi jalanjalan, dan di tanah korban itu diserobit oleh tiga sertifikat. Padahal SHM miliki Kliennya paling lama tahun 2005. Sedangkan dua tersangka itu sertifikatnya tahun 2017.

Kasi Humas Polres Batola Iptu Marum kepada awak media mengatakan, untuk sementara pihaknya berkas tersebut kebenarannya. Lantaran sudah lama kasusnya lima tahun lalu.
” Kita cek dulu berkasnya karena kasusnya sudah lama,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar