Kacong Tampan Diciduk saat Jual Sabu-Sabu di Tepi Jalan Basirih

TIGA PAKET-karena menjual tiga paket Sabu-sabu, Abdurrahman alias Kacong Tampan dibekuk polisi di tepi Jalan Ampera III Kelurahan Basirih Banjarmasin Barat hingga berujung masuk penjara,  Selasa (2/3/2021) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pria bernama Abdurrahman alias Kacong Tampan (36) kedapatan menjual narkoba jenis tiga paket Sabu-Sabu berat 0,86 Gram, Selasa (2/3/2021) malam sekitar  pukul 23.45 Wita. Pengangguran itu diciduk di Jalan Ampera III, tepatnya di pinggir Jalan Kelurahan  Basirih Kecamatan  Banjarmasin Barat.

Dari warga Jalan  Ampera III RT 46 RW 03 No 24 Kelurahan  Basirih Kecamatan  Banjarmasin Barat ini juga  disita uang satu lembar Uang Rp100.000,-. Diduga uang itu hasil transaksi pelaku saat anggota menyamar sebagai pembeli.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol H Wahyu Hidayat, Minggu (7/3/2021) malam mengatakan, pelaku tertangkap tangan saat menjual narkotika itu. Selanjutya tersangka dibawa ke Mapolresta untuk proses hukum selanjutnya.

Diciduknya pelaku karena diduga sering menjual barang haram itu, sehingga ketika dipancing ternyata benar tersangka ini memiliki sabu-sabu tersebut.“Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkas Kompol Wahyu.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Kaleidoskop Hukum dan Kriminal 2025: Tahun Penuh Luka dan Ujian Keadilan di Kalimantan Selatan

Sempat Menangis di Sidang Etik, Bripda Muhammad Seili Di-PTDH atas Pembunuhan Mahasiswi ULM

Polresta Banjarmasin Sigap Berikan Pertolongan Medis ke Jemaah yang Pingsan saat Arus Balik